Berita

Pemerintah Kota Blitar Terapkan Jam Malam untuk Pelajar hingga Pukul 22.00 WIB

Avatar photo
3
×

Pemerintah Kota Blitar Terapkan Jam Malam untuk Pelajar hingga Pukul 22.00 WIB

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kota Blitar akan menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar yang digariskan hingga pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini dibuat sebagai upaya untuk memastikan para siswa mendapatkan waktu istirahat yang cukup sebelum menjalani aktivitas belajar esok harinya.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menjelaskan bahwa surat edaran sebagai dasar hukum bagi kebijakan ini masih dalam proses penyusunan bersama Dinas Pendidikan dan stakeholder terkait, dengan target mulai diberlakukan bulan ini. “Jam 10 malam dipilih agar pelajar tidak terjebak dalam aktivitas yang mengganggu fokus belajar di sekolah,” ujar Syauqul.

Kota Blitar, yang dikenal dengan banyak tempat nongkrong, mengalami peningkatan kunjungan remaja hingga larut malam. Dalam rangka mencegah hal tersebut, patroli malam akan dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Jika pelajar masih terlihat berada di luar rumah setelah waktu yang ditentukan, mereka akan dipulangkan dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai penjelasan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin pelajar serta menjaga keamanan dan kesehatan mereka di tengah dinamika sosial dan ekonomi yang sedang berlangsung di Blitar.