Berita

BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Batas Pencairan JHT Jadi Rp 15 Juta Melalui Aplikasi JMO

Avatar photo
4
×

BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Batas Pencairan JHT Jadi Rp 15 Juta Melalui Aplikasi JMO

Sebarkan artikel ini

Kemudahan Pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Naik Menjadi Rp 15 Juta

Surabaya – BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan kebijakan baru yang memudahkan pesertanya dalam mengakses Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai Mei 2025, batas maksimal pencairan JHT sebagian naik dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta. Yang lebih menggembirakan, pencairan kini dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tanpa perlu mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini merupakan angin segar bagi pekerja yang membutuhkan dana segar untuk keperluan mendesak, meskipun masih jauh dari usia pensiun. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi.

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial yang dirancang untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat mencapai usia pensiun, atau dalam kondisi tertentu seperti meninggal dunia atau mengalami cacat permanen. Peserta juga memiliki pilihan untuk mencairkan sebagian dana sebelum memasuki usia pensiun, dengan memenuhi ketentuan tertentu.

Untuk melakukan pencairan JHT sebagian hingga Rp 15 juta melalui aplikasi JMO, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta:

  1. Telah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun.
  2. Menyiapkan dokumen identitas seperti:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    • KTP atau identitas resmi lainnya.
    • NPWP (apabila saldo lebih dari Rp 50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian sebelumnya).
  3. Peserta yang belum memenuhi syarat kepesertaan selama 10 tahun tidak dapat mengajukan pencairan sebagian.

Proses pencairan pun relatif mudah. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengklaim JHT sebagian melalui aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone, dan pilih menu Jaminan Hari Tua.
  2. Klik menu Klaim JHT.
  3. Apabila syarat terpenuhi, akan muncul tiga centang hijau. Klik Selanjutnya.
  4. Pilih alasan klaim, lalu klik Selanjutnya.
  5. Cek data kepesertaan; jika sudah benar, pilih Sudah.
  6. Lakukan swafoto sesuai petunjuk di layar.
  7. Lengkapi data NPWP (jika ada) dan nomor rekening aktif.
  8. Cek rincian saldo JHT yang dapat dicairkan, lalu klik Selanjutnya.
  9. Periksa ulang semua data; jika sudah benar, klik Konfirmasi.
  10. Klaim JHT diproses, dan status pengajuan dapat dicek melalui menu Tracking Klaim.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada pekerja, tetapi juga menjadi peluang untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti biaya pendidikan, renovasi rumah, hingga modal usaha kecil. Dengan proses klaim yang serba digital, peserta kini tidak perlu lagi menghabiskan waktu mengantre di kantor, sehingga pencairan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman.

Inovasi dalam pencairan JHT melalui aplikasi JMO ini diharapkan dapat memberikan kemudahan lebih bagi pekerja Indonesia dalam mengelola dana mereka, sekaligus mendorong pemanfaatan dana JHT sesuai dengan kebutuhan di masyarakat.