Nasional

Enam Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Cabut Gugatan Terhadap Wali Kota Bandung

Avatar photo
4
×

Enam Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Cabut Gugatan Terhadap Wali Kota Bandung

Sebarkan artikel ini

Enam Terdakwa Korupsi Kebun Binatang Bandung Cabut Gugatan Terhadap Wali Kota

Sejumlah enam orang, termasuk dua terdakwa dalam kasus korupsi Kebun Binatang Bandung, memutuskan untuk mencabut gugatan mereka terhadap Wali Kota Bandung, M Farhan, serta pejabat Kementerian Kehutanan dan Kepala BPN. Perkara ini awalnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung pada 21 Agustus 2025 dengan nomor 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Gugatan ini sejatinya dijadwalkan disidangkan untuk kali pertama pada tanggal 11 September 2025, namun tidak terlaksana karena pihak penggugat menyatakan niat untuk mencabut gugatan tersebut. Penetapan pencabutan akan dilakukan pada 18 September 2025 di ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Bandung.

Para penggugat terdiri dari Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma. Raden Bisma sendiri saat ini tengah terlibat dalam proses hukum terkait kasus korupsi Kebun Binatang Bandung. Terdapat juga nama Sri, yang mirip dengan nama salah satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sri Devi.

Gugatan yang dilayangkan meminta agar majelis hakim memerintahkan para penggugat untuk mengelola dan mengurus Kebun Binatang Bandung hingga perkara mendapatkan kekuatan hukum tetap. Penggugat juga meminta agar tergugat tidak membatasi akses terhadap pengunjung yang ingin memasuki kawasan kebun binatang tersebut.

Dalam dokumen gugatan, terdapat sembilan poin tuntutan, termasuk permohonan kepada pengadilan untuk menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, mereka meminta agar Sertifikat Hak Pakai Nomor 986 atas nama Pemerintah Kota Bandung, yang terkait dengan Kebun Binatang Bandung, dinyatakan cacat hukum.

Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp873.198.695.000 dan kerugian immateril sebesar Rp59.292.559.355. Mereka memohon agar pengadilan mengesahkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan di Kebun Binatang seluas 11,75 hektar.

Pemerintah Kota Bandung, selaku tergugat, menyatakan siap menghadapi gugatan terkait aset Kebun Binatang Bandung. Sementara itu, pihak pengacara dari Pasopati Law Firm mengkonfirmasi bahwa firma hukum mereka tidak menangani kasus ini.

Kasus korupsi Kebun Binatang Bandung saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Menghadapi persoalan hukum ini, Pemerintah Kota Bandung telah memutuskan untuk menutup fasilitas kebun binatang hingga waktu yang akan datang. Dalam hal pemeliharaan hewan, Pemkot sempat bekerja sama dengan Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).

Terbaru, Pemerintah Kota Bandung berencana untuk menyerahkan pengelolaan sementara Kebun Binatang Bandung kepada Kebun Binatang Surabaya dan Kebun Binatang Ragunan di tengah sengketa pengelolaan yang tengah berlangsung. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk melindungi aset dan memastikan kesejahteraan hewan yang ada di dalamnya.