Berita

Abdul Waheed Bebas, Terjerat Kasus Pembunuhan Usai Cekcok dengan Istri dan Selingkuhan

Avatar photo
4
×

Abdul Waheed Bebas, Terjerat Kasus Pembunuhan Usai Cekcok dengan Istri dan Selingkuhan

Sebarkan artikel ini

Pembunuhan Berencana di Surabaya: Abdul Waheed Dihukum 7 Tahun Penjara

Surabaya – Abdul Waheed, mantan narapidana kasus narkoba, terjerat dalam kasus pembunuhan berencana setelah bebas dari penjara. Pada 16 Juni 2021, Waheed keluar setelah menjalani hukuman empat tahun. Namun, kebebasannya tak berlangsung lama setelah ia terlibat dalam tragedi yang menewaskan Abdul Halim, pria yang diduga berselingkuh dengan istrinya.

Sesaat setelah kembali ke kampung halamannya di Dusun Malakah, Desa Kumis, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Waheed disambut oleh istrinya, Maimuna. Namun, kebahagiaan itu segera ternodai ketika Maimuna mengungkapkan bahwa ia hamil enam bulan. Ketika Waheed menuntut penjelasan, Maimuna mengaku telah berselingkuh dengan Abdul Halim selama ia mendekam di penjara.

Selingkuh di balik jeruji besi ini terjadi melalui perkenalan di media sosial yang berujung pada pertemuan di warung kopi. Maimuna dan Halim terlibat dalam hubungan intim sebanyak tiga kali di hotel kelas melati. Ketika tahu fakta mengecewakan ini, Waheed marah dan menuntut pertanggungjawaban Halim atas kehamilan itu.

Dalam upaya menyelesaikan perselisihan, Waheed mencoba menghubungi Halim namun ditolak. Terpaksa, Ia mencari Halim ke Surabaya bersama temannya, Samsul, berbekal informasi yang didapat. Mereka akhirnya bertemu pada malam yang tragis. Waheed, dengan panik dan marah, menyerang Halim dengan celurit hingga mengakibatkan kematian korban yang tidak dapat diselamatkan.

Kejadian ini memicu penyelidikan oleh pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas, polisi menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Waheed. Ia kemudian ditangkap di Sampang, sementara Samsul, temannya, berhasil melarikan diri dan kini menjadi buronan.

Atas perbuatannya, Waheed diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 1 Agustus 2022. Hakim ketua Sutrisno mengungkapkan, “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan.” Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai sepuluh tahun.

Kasus ini memunculkan pertanyaan mendalam tentang dampak hukum dan sosial dari tindakan kekerasan. Bagi masyarakat, kejadian ini menjadi pengingat bahwa kekerasan bukanlah solusi, apalagi dalam situasi yang melibatkan emosi dan pengkhianatan. Konflik semacam ini dapat berujung pada tragedi yang merugikan banyak pihak, dan menunjukkan betapa pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah dengan cara yang lebih konstruktif.

Kisah Abdul Waheed mencerminkan tantangan dalam reintegrasi sosial bagi mantan narapidana. Masyarakat perlu memberikan dukungan dan pemahaman agar mereka tidak terjebak dalam lingkaran kekerasan dan kejahatan setelah keluar dari penjara.

Dalam konteks yang lebih luas, incident ini juga mengingatkan kita akan prevalensi masalah narkoba dan dampaknya dalam masyarakat, yang sering kali berdampak pada hubungan keluarga dan kehidupan sosial. Kita berharap kasus-kasus seperti ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan, keluarga, dan keputusan yang diambil dalam situasi yang emosional.

Crime Story adalah rubrik khusus yang membahas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jawa Timur dan tayang setiap Jumat. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs terkait.