Berita

Kabupaten Blitar Usulkan 1.724 Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu, Batas Dokumen 15 September 2025

Avatar photo
5
×

Kabupaten Blitar Usulkan 1.724 Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu, Batas Dokumen 15 September 2025

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Blitar Usulkan 1.724 Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kabupaten Blitar mengusulkan 1.724 pegawai Non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Usulan ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, belum lama ini.

Para peserta dibagi menjadi dua kelompok: 1.042 orang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang terdiri dari 58 tenaga kesehatan dan 984 tenaga teknis. Sedangkan 682 orang lainnya, tidak terdaftar di database BKN, terdiri dari 272 guru, 71 tenaga kesehatan, dan 339 tenaga teknis.

Dalam rangka memenuhi syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), semua peserta harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti Daftar Riwayat Hidup, ijazah, dan surat keterangan sehat, yang harus diunggah paling lambat 15 September 2025 melalui portal SSCASN. Budi menegaskan bahwa peserta yang tidak memenuhi tenggat waktu tersebut akan dianggap gugur.

Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Blitar, serta memberikan kepastian status bagi para tenaga kerja yang selama ini berkontribusi dalam pemerintahan. Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya, sehingga diharapkan dapat mengurangi hambatan bagi calon peserta.