Nasional

Keluarga Diplomat Muda Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Temukan Kejanggalan dalam Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan

Avatar photo
5
×

Keluarga Diplomat Muda Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Temukan Kejanggalan dalam Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan

Sebarkan artikel ini

Keluarga Diplomat Muda Ajukan Permohonan Perlindungan Usai Kejanggalan Kasus Kematian

Keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini diajukan setelah mereka mengalami sejumlah kejanggalan yang terkait dengan kematian Arya.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan bahwa permohonan perlindungan tersebut telah diterima pada akhir Agustus 2025 dan saat ini masih dalam proses verifikasi berkas. “Kami masih melakukan verifikasi data dan telaah administrasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

Keluarga almarhum merasa perlunya perlindungan lantaran adanya kejanggalan yang mereka alami. Dalam pengajuannya, mereka menyebutkan adanya simbol-simbol aneh yang dikirimkan kepada mereka dalam bentuk gabus berbentuk bintang, hati, dan bunga kamboja selama acara pengajian. “Kejanggalan ini juga disampaikan kepada kami, termasuk adanya pihak yang mengirimkan pesan menggunakan simbol-simbol yang tidak dimengerti,” kata Susilaningtias.

Lebih lanjut, keluarga menyatakan bahwa bunga yang diletakkan di makam almarhum juga diganti oleh pihak yang tidak dikenal. Susilaningtias meminta agar detail lebih lanjut bisa ditanyakan kepada kuasa hukum keluarga almarhum. Ia mengungkapkan harapan keluarga agar perlindungan dari LPSK dapat memperkuat posisi mereka untuk mengungkap fakta-fakta seputar kematian Arya.

Sebelumnya, Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di sebuah rumah kost di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, pada 8 Juli. Penemuan jenazahnya dalam keadaan kepala terlilit lakban menimbulkan banyak pertanyaan. Pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa kematian Arya tidak melibatkan pihak lain, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan bersama beberapa ahli.

Pengujian toksikologi terhadap jenazah tidak menemukan zat berbahaya, sementara Pusat Laboratorium Forensik Polri menyatakan tidak ada jejak DNA atau sidik jari orang lain di lokasi kejadian. Meskipun demikian, kesimpulan polisi tersebut belum bisa diterima secara utuh oleh keluarga almarhum yang merasa ada hal-hal yang tidak sesuai.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat latar belakang Arya sebagai diplomat muda. Keberadaan simbol-simbol yang dikirimkan kepada keluarga, serta perubahan pada makamnya, semakin menambah rasa curiga di kalangan mereka. Keluarga berharap, dengan dukungan dari LPSK, proses pengungkapan kematian Arya bisa berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Permohonan perlindungan ini mencerminkan kecemasan dan ketidakpastian yang dirasakan oleh keluarga almarhum. Mereka berusaha menjaga keselamatan diri sembari berupaya mencari keadilan atas kematian Arya. Keberanian keluarga untuk mengajukan permohonan ini patut diapresiasi sebagai langkah preventif dalam menghadapi situasi yang membingungkan dan penuh tuntutan hukum.