Berita

Pembacokan Sadis: Pria Tewas Ditebas Anak Tirinya di Bangkalan

Avatar photo
5
×

Pembacokan Sadis: Pria Tewas Ditebas Anak Tirinya di Bangkalan

Sebarkan artikel ini

Tragedi Keluarga di Bangkalan: Seorang Pria Tewas Ditebas Anaknya Sendiri

Bangkalan, 10 September 2025 – Sebuah insiden tragis terjadi di Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, saat seorang pria bernama MY (41) kehilangan nyawanya setelah lehernya ditebas celurit oleh anak kandung istrinya. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin sore, sekitar pukul 17.30 WIB, ketika MY sedang mengendarai sepeda motor dengan istrinya di belakang.

Kejadian bermula saat MY dan istrinya dicegat oleh dua anak tirinya, termasuk KR (18) dan adiknya yang berusia 15 tahun, yang berboncengan dengan sepeda motor. Istri MY yang melihat situasi itu berusaha meredakan ketegangan dengan memberikan uang sebesar Rp 300 ribu dan memeluk anak bungsunya. Namun, emosi KR memuncak, dan ia tanpa peringatan menghunus celurit, langsung menyerang leher MY. Akibat serangan tersebut, MY jatuh terkapar di tepi jalan dengan luka parah.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu segera memberikan pertolongan, dan MY dilarikan ke RSUD Syamrabu Bangkalan oleh ambulans. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini. Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap KR pada Selasa pagi di sebuah rumah di Kecamatan Kokop, sementara adiknya masih dalam pencarian. “KR mengaku menggunakan celurit untuk menebas bagian leher korban,” jelasnya.

Motif dari tindakan kekerasan ini juga terkuak dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi. KR kecewa karena ibunya menikah dengan MY, sementara ayah kandungnya, yang sudah lima tahun merantau ke Ambon, tak pernah pulang. “Mereka merasa ditinggalkan tanpa orang tua,” tambah Kapolres Hendro.

Kejadian ini tidak hanya menggedor keamanan lokal, tetapi juga menampilkan betapa kompleksnya hubungan dalam keluarga. Banyak warga yang merasa prihatin akan situasi ini dan menyuarakan pentingnya komunikasi dan konseling dalam menghindari konflik yang berujung pada kekerasan.

Sementara itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam yang digunakan dalam serangan tersebut. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP, yang dapat menjerat mereka dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa masalah keluarga dapat berujung pada tragedi yang tidak terduga. Masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap dinamika dalam keluarga serta memberikan dukungan emosional yang diperlukan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.