Nasional

Mantan Lurah Kelapa Dua Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan Karena Korupsi

Avatar photo
5
×

Mantan Lurah Kelapa Dua Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan Karena Korupsi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, CNN Indonesia — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada Herman, mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, atas kasus korupsi. Tindakan yang merugikan masyarakat ini menggarisbawahi dampak negatif praktik korupsi di tingkat pemerintahan lokal yang kerap menyengsarakan warga.

Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan dalam amar putusannya yang dibacakan pada Senin (21/7) juga memerintahkan Herman untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Herman akan menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar Herman dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Herman dinyatakan bersalah karena secara paksa meminta komisi sebesar 10 persen dari nilai transaksi yang seharusnya diprosesnya. Hal tersebut terjadi dalam pengesahan dokumen seperti Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Rekomendasi Tanah untuk warga bernama Effendi Abdul Rachim yang ingin menjual tanah orang tuanya pada tahun 2016. Herman diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk memaksa Effendi memberikan komisi.

Dari transaksi yang melibatkan tanah dengan nilai jual mencapai hampir Rp 2,9 miliar, Herman meminta komisi sebesar Rp 287 juta hanya untuk menandatangani dokumen yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya. “Saya terpaksa memenuhi permintaan itu, karena tanpa surat tersebut, proses jual beli tidak bisa dilanjutkan,” keluh Effendi.

Kasus ini menjadi contoh nyata mengenai betapa tingginya risiko korupsi di level pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ketika oknum pejabat mengabaikan tanggung jawabnya demi kepentingan pribadi, hal ini menambah beban kehidupan masyarakat yang sudah tertekan oleh berbagai kesulitan ekonomi.

Hakim Irawan menyampaikan bahwa masa penangkapan dan penahanan Herman akan dikurangi dari total hukuman yang dijatuhkan, di mana ini juga menunjukkan ada upaya untuk memberikan keadilan, meskipun banyak masyarakat berharap vonis yang lebih berat agar dapat memberi efek jera.

Keputusan tersebut mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat. Beberapa warga berharap vonis ini menjadi sinyal bagi para pejabat lain untuk tidak lagi berani melakukan praktik serupa. “Kami berdoa agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi yang lainnya. Jangan ada lagi yang menyalahgunakan kekuasaan, karena rakyatlah yang dirugikan,” ujar salah seorang warga setempat.

Di era di mana kesadaran akan korupsi semakin meningkat, masyarakat berharap Pemerintah dapat mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi. Pendidikan dan sosialisasi mengenai pentingnya integritas di kalangan pegawai negeri adalah salah satu cara untuk mencegah tindakan koruptif.

Herman kini memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. “Saya belum bisa memutuskan, butuh waktu untuk pikir-pikir” ungkap Herman.

Kasus ini tak hanya mengungkap pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka atas layanan publik yang seharusnya adil dan transparan. Ketidakpuasan warga terhadap maskulinitas pejabat perlu disuarakan untuk mempercepat perubahan kebijakan dalam pembangunan yang lebih baik.