Berita

Bupati Blitar Akan Panggil PT Perkebunan Tjengkeh Terkait Konflik Lahan di Sidorejo

Avatar photo
6
×

Bupati Blitar Akan Panggil PT Perkebunan Tjengkeh Terkait Konflik Lahan di Sidorejo

Sebarkan artikel ini

Bupati Blitar Akan Panggil PT Perkebunan Tjengkeh terkait Konflik Lahan di Sidorejo

BLITAR – Polemik mengenai lahan perkebunan yang dikelola PT Perkebunan Tjengkeh di Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, kembali mencuat. Ratusan warga mengunjungi Pemerintah Kabupaten Blitar pada Rabu (10/9/2025), menuntut kejelasan terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan pada 2017.

Dalam audiensi dengan Pemkab Blitar, warga menyampaikan bahwa perusahaan yang menguasai 539 hektare lahan belum memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas bagi perkebunan rakyat, sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014. Mereka juga mempertanyakan legalitas PT Perkebunan Tjengkeh, yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan keterangan dari DPMPTS Provinsi Jawa Timur.

“Kami ingin solusi konkret. Jika kewajiban tidak dilaksanakan, mengapa perusahaan ini masih beroperasi?” tegas Sukari, perwakilan warga. Laporan ke Kejari Blitar pada Juli lalu pun belum mendapatkan respon jelas.

Diyan Kurniawan, Kasi Intel Kejari Blitar, menegaskan bahwa pihaknya menunggu hasil mediasi dalam kasus ini. Bupati Blitar, Rijanto, berjanji akan memanggil PT Perkebunan Tjengkeh untuk memberikan penjelasan. “Masalah ini harus diselesaikan bersama demi kepentingan masyarakat,” tutupnya, sembari menyebutkan keterlibatan tim gugus tugas reformasi agraria untuk meminta dokumen terkait perusahaan tersebut.

Menanggapi situasi ini, warga berharap adanya transparansi dan keadilan agar tidak terjadi konflik lebih lanjut yang dapat berdampak negatif bagi pembangunan daerah.