Blitar, 8 September 2025 – Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar menegaskan bahwa isu tentang penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2025 untuk pembelian buku ilegal tidak berdasar. Kepala Dinas Pendidikan, Agus Santosa, menjelaskan bahwa pengadaan buku harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan, yaitu terdaftar dalam Sistem Informasi Buku Indonesia (SIBI).
Agus menambahkan, setiap usulan pembelian buku akan melalui proses verifikasi oleh Dinas, sehingga bila ada yang tidak sesuai, usulan akan ditolak. “Hingga saat ini, sudah ada beberapa sekolah dasar yang melakukan pengadaan buku sesuai mekanisme, sementara untuk SMP masih dalam proses verifikasi,” ujarnya.
Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, hingga 10 persen dari Dana BOS dapat digunakan untuk pengayaan perpustakaan, asalkan buku-buku tersebut terdaftar dalam SIBI. Agus menegaskan bahwa Dinas Pendidikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran penggunaan dana.
Dengan menerapkan sistem yang ketat dan transparan, Dinas Pendidikan yakin Dana BOS 2025 akan dikelola dengan baik, meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Blitar. Keberadaan pengawasan ini diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.