Internasional

Mahkamah Agung Thailand Vonis Thaksin Shinawatra Penjara Satu Tahun Lagi

Avatar photo
3
×

Mahkamah Agung Thailand Vonis Thaksin Shinawatra Penjara Satu Tahun Lagi

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Agung Thailand Jatuhkan Vonis Penjara untuk Thaksin Shinawatra

Mahkamah Agung Thailand kembali memvonis mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra dengan hukuman penjara selama satu tahun. Keputusan ini diterbitkan setelah anaknya, Paetongtarn Shinawatra, dipecat dari jabatan sebagai Perdana Menteri pada akhir Agustus lalu.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa masa tinggal Thaksin di rumah sakit selama ini dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pengadilan memutuskan agar Thaksin, yang kini berusia 76 tahun, harus kembali menjalani hukuman di penjara Bangkok sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Thaksin, yang menjabat sebagai Perdana Menteri mulai tahun 2001, digulingkan dari jabatannya melalui kudeta militer pada tahun 2006. Setelah itu, ia melarikan diri ke luar negeri setelah dihukum penjara selama delapan tahun karena terlibat dalam sejumlah skandal korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan. Ia baru kembali ke Thailand pada tahun 2023 setelah 15 tahun berada dalam pengasingan.

Beberapa waktu lalu, Raja Thailand Maha Vajiralongkorn sempat mengurangi masa hukuman Thaksin satu tahun, dan ia kemudian dibebaskan dengan syarat enam bulan setelahnya, tepatnya pada Februari 2024. Meskipun dijatuhi vonis hukuman penjara, Thaksin tidak pernah menghabiskan malam di penjara. Sebaliknya, ia menghabiskan waktu di Rumah Sakit Umum Kepolisian Bangkok, mengeluhkan gejala sesak napas dan tekanan darah tinggi.

Perlakuan istimewa yang diterima Thaksin itu menimbulkan kontroversi dan kritik tajam dari publik Thailand. Banyak yang berpendapat bahwa ada kesepakatan tersembunyi antara Thaksin dengan kalangan konservatif dan kerajaan untuk kepulangannya ke Thailand, dengan imbalan pengurangan hukuman atau pengampunan. Namun, Thaksin sendiri membantah adanya kesepakatan tersebut.

Pada tanggal 9 September, Mahkamah Agung Thailand menyatakan bahwa keberadaan Thaksin di rumah sakit tidak dihitung sebagai masa hukuman. Kasus ini pun menarik perhatian luas, terutama setelah dilaporkan bahwa dewan kesehatan Thailand yang bertugas merawatnya telah memberhentikan sementara dua dokter di rumah sakit tersebut. Mereka dinilai bersalah karena membuat laporan palsu mengenai kondisi kesehatan Thaksin. Satu dokter penjara juga diberikan peringatan setelah dinilai gagal memenuhi standar medis saat merujuk Thaksin untuk perawatan.

Dalam perkembangan sebelumnya, pada 23 Maret, Thaksin diangkat menjadi anggota dewan penasihat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang diumumkan oleh CEO Danantara, Rosan Roeslani.

Keputusan Mahkamah Agung ini mengundang banyak perhatian, di mana masyarakat menanti langkah selanjutnya dari Thaksin dan dampaknya terhadap politik Thailand ke depan.