WNA Malaysia Terlilit Masalah Hukum Keimigrasian di Tulungagung
Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MHK terpaksa menghadapi proses hukum keimigrasian setelah gagal menunjukkan dokumen resmi. Pria berusia 23 tahun tersebut diamankan oleh tim Kantor Imigrasi Blitar di Desa Pakisaji, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa tindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan MHK. “Setelah kami lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah, sehingga kami melakukan tindakan hukum sesuai prosedur,” ungkapnya.
Selama proses penyidikan, MHK dijerat dengan Pasal 116 Jo 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kasusnya diadili di Pengadilan Negeri Tulungagung, di mana hakim menjatuhkan sanksi detensi selama satu bulan dan denda sebesar Rp 3 juta.
Setelah menyelesaikan seluruh kewajiban hukum, MHK dijadwalkan dideportasi kembali ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta. “Proses deportasi dijadwalkan telah dilakukan,” tutup Aditya.