Berita

Realisasi PBB-P2 Kabupaten Blitar Baru Capai 63 Persen Jelang Jatuh Tempo

Avatar photo
7
×

Realisasi PBB-P2 Kabupaten Blitar Baru Capai 63 Persen Jelang Jatuh Tempo

Sebarkan artikel ini

Realisasi PBB-P2 Kabupaten Blitar Baru Mencapai 63 Persen

Jelang batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 30 September 2025, realisasi penerimaan pajak di Kabupaten Blitar baru mencapai 63 persen dari target total sebesar Rp46,3 miliar. Sampai 1 September 2025, pendapatan yang terkumpul mencapai lebih dari Rp29 miliar.

Kepala Bidang Pengendalian Pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Achmad Winarno, mengungkapkan bahwa pencapaian ini masih tergolong rendah, mengingat biasanya pembayaran meningkat menjelang jatuh tempo. Untuk meningkatkan realisasi, Bapenda mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar guna memperkuat penagihan.

Di tengah situasi ekonomi yang menantang, Pemkab Blitar juga berupaya memetakan desa-desa dengan tunggakan PBB untuk segera ditangani. Pemerintah memberikan kebijakan pembebasan denda sebagai insentif bagi masyarakat, dengan harapan lebih dari 800 ribu wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya. Namun, sanksi denda tetap akan diterapkan bagi yang tidak melakukan pelunasan sesuai ketentuan. Upaya ini penting untuk meningkatkan pendapatan daerah, yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Blitar.