BLITAR – Pemerintah Kota Blitar menghadapi masalah serius terkait berdirinya tiang jaringan fiber optik (FO) yang tidak memiliki izin. Keberadaan tiang-tiang ini telah menyebabkan kerugian bagi Pemkot Blitar, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 200 juta setiap tahunnya. Kerugian tersebut berasal dari potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya bisa diperoleh melalui biaya sewa atas penggunaan aset milik pemkot.
Dalam upaya untuk menertibkan perizinan usaha yang selama ini dinilai longgar, Pemkot Blitar telah mengambil langkah tegas. Salah satu langkah tersebut adalah penyegelan menara milik salah satu provider telekomunikasi yang telah beroperasi selama dua tahun tanpa izin resmi. Penyegelan ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, yang akrab disapa Mas Ibin, juga ikut serta dalam tindakan ini.
Wali kota menyatakan bahwa potensi kerugian daerah akibat retribusi yang tidak optimal sangat signifikan. “Sebenarnya kalau hitungan kami sementara, dari retribusi ya hampir Rp 200 juta kerugian per tahun,” ungkapnya pada Sabtu, 19 Juli 2025. Menurutnya, salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya penerimaan dari sektor ini adalah kurangnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan yang berlaku.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Blitar bertekad untuk memaksimalkan pendapatan daerah melalui perbaikan sistem perizinan. “Kami berusaha memaksimalkan pajak dan retribusi mulai tahun ini, salah satunya dengan mendorong masyarakat untuk memperbaiki perizinan usahanya,” tambah Mas Ibin. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan yang ada.
Selain itu, Wali Kota Blitar juga menekankan pentingnya kesesuaian tata ruang dalam konteks pembangunan daerah. “Kita akan cek, ya, kesesuaian tata ruang dan juga kontribusi terhadap daerah,” ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan fokus Pemkot untuk memastikan bahwa setiap pembangunan infrastruktur, termasuk tiang fiber optik, sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
Pemkot Blitar menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap objek usaha atau bangunan yang tidak memiliki izin. Penertiban akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh untuk menekan kebocoran potensi PAD yang dapat merugikan keuangan daerah. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang selama ini mengabaikan peraturan yang ada.
Dalam konteks ini, Wali Kota mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memperbaiki perizinan usaha mereka. Dengan adanya kesadaran dan kepatuhan dari masyarakat, diharapkan potensi PAD yang hilang akibat pelanggaran perizinan dapat diminimalisir. Langkah ini tidak hanya akan menguntungkan pemerintah daerah, tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Blitar secara keseluruhan.
Ke depan, Pemkot Blitar akan terus melakukan evaluasi terhadap sektor perizinan dan berupaya untuk meningkatkan efektivitas sistem yang ada. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi kasus serupa yang merugikan keuangan daerah. Pemkot berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku demi kebaikan bersama.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Pemkot Blitar, diharapkan potensi PAD dapat dimaksimalkan, serta terwujudnya tata ruang yang baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penertiban tiang fiber optik ilegal hanya merupakan awal dari upaya yang lebih besar untuk menegakkan kepatuhan terhadap perizinan dan meningkatkan pendapatan daerah. Ke depan, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dalam menciptakan Blitar yang lebih baik dan lebih sejahtera.