Berita

Polres Blitar Tunggu Arahan Polda Jatim Terkait Larangan Sound Horeg

Avatar photo
6
×

Polres Blitar Tunggu Arahan Polda Jatim Terkait Larangan Sound Horeg

Sebarkan artikel ini
Jpg 38

Blitar – Saat ini, Polres Blitar masih menantikan arahan resmi dari Polda Jawa Timur terkait larangan kegiatan sound horeg yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis yang diterima oleh Polres Blitar dari Polda, sehingga mereka masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan kepastian mengenai langkah selanjutnya.

Ipda Putut Siswahyudi, Kasubsi Pdim Sihumas Polres Blitar, menyampaikan bahwa Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) masih menunggu instruksi dari Polda Jatim perihal larangan tersebut. “Hasil koordinasi dengan unit Intel masih menunggu petunjuk dari Polda Jawa Timur,” ujar Putut pada Sabtu, 19 Juli 2025. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi yang diterima yang berkaitan dengan petunjuk pelarangan sound horeg.

Lebih lanjut, Putut menegaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan petunjuk arah (Jukrah) atau Surat Telegram Rahasia (STR) dari Polda Jatim mengenai masalah ini. “Kami cek di Intelkam belum ada Jukrah ataupun STR dari Polda Jatim,” katanya, menegaskan pentingnya kejelasan informasi untuk mengambil tindakan yang tepat.

Larangan terhadap kegiatan sound horeg ini bukanlah tanpa alasan. Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan keresahan. Melalui akun media sosial resminya, Polda Jatim mengunggah video yang menunjukkan dampak negatif dari kegiatan sound horeg, seperti kerusakan fasilitas umum dan gangguan ketertiban masyarakat.

Dalam video tersebut, terlihat cuplikan kondisi lapangan yang menunjukkan kerusakan akibat aktivitas sound horeg, mulai dari pagar yang roboh hingga lampu jalan yang rusak. Semua kerusakan ini terjadi akibat dari upaya memberikan jalan bagi iring-iringan kendaraan yang menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi. Polda Jatim menekankan bahwa tindakan ini sangat merugikan masyarakat dan harus dihentikan.

“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan keresahan warga,” demikian bunyi caption dalam unggahan Instagram Polda Jatim. Dengan adanya imbauan ini, pihak kepolisian berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Larangan terhadap sound horeg ini juga menjadi perhatian di berbagai daerah lainnya di Jawa Timur. Banyak masyarakat yang mendukung langkah tegas Polda Jatim dan berharap agar ketertiban umum dapat terjaga. Namun, di sisi lain, ada juga yang mengeluhkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tradisi dan budaya lokal yang seharusnya tetap dapat dilaksanakan dengan memperhatikan ketertiban.

Seiring dengan menunggu instruksi dari Polda, Polres Blitar berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk memahami dampak dan implikasi dari larangan ini. Pihak kepolisian juga akan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan dampak negatif dari kebisingan yang ditimbulkan oleh sound horeg.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Polres Blitar berusaha untuk tetap responsif terhadap perkembangan yang ada dan siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan arahan yang akan diberikan oleh Polda. Masyarakat diharapkan dapat bersabar menunggu keputusan resmi dan dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban umum demi kenyamanan bersama.

Dengan adanya situasi ini, para penggiat budaya dan tradisi di Blitar diharapkan dapat mencari solusi yang tepat agar kegiatan yang melibatkan suara keras tetap dapat dilakukan tanpa mengganggu ketenangan masyarakat. Kesepakatan yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menghindari potensi konflik yang mungkin timbul.

Polres Blitar, dengan segala upaya yang dilakukan, berharap dapat memberi kepastian kepada masyarakat mengenai larangan ini. Komunikasi yang baik dan transparan akan menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah ini, sehingga semua pihak dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Secara keseluruhan, larangan sound horeg ini menjadi salah satu langkah awal dalam menciptakan ketertiban di masyarakat. Tindakan tegas dari Polda Jawa Timur diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketentraman lingkungan. Dengan demikian, Blitar dapat menjadi daerah yang lebih nyaman dan aman bagi semua warganya.