Kemkomdigi Tegaskan Tak Ada Pembatasan Liputan Demonstrasi oleh Media Massa
Cikarang, Jawa Barat – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi media massa untuk meliput aksi demonstrasi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria dalam kesempatan kunjungan di Cikarang, Jawa Barat, pada Sabtu.
Nezar menyatakan bahwa media memiliki kebebasan dalam meliput, termasuk melakukan siaran langsung. “Tidak ada pembatasan. Kita bisa lihat sendiri bahwa media meliput dengan bebas,” tegasnya.
Namun, ia mengimbau agar media massa tetap berpegang pada prinsip jurnalisme yang berkualitas. Nezar khawatir dengan penyebaran informasi yang dapat memprovokasi atau memperburuk situasi. “Media diharapkan menyiarkan konten yang tidak memperlebar kemarahan publik atau memperburuk suasana,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Nezar menyampaikan pentingnya menghindari misinformation dan disinformation yang dapat memperkeruh keadaan. Ia mendorong agar media tampil profesional dan mematuhi kode etik jurnalisme dalam setiap laporannya.
Terkait dengan viralnya surat edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, yang dikabarkan melarang beberapa lembaga penyiaran untuk meliput demo, Nezar menegaskan bahwa Kemkomdigi tidak pernah mengeluarkan kebijakan seperti itu. “Saya tidak tahu soal KPID. Tapi Kemkomdigi tidak pernah membuat surat edaran yang melarang liputan media,” ujarnya, menekankan pentingnya klarifikasi lebih lanjut dengan KPID.
Nezar juga menambahkan, situasi saat ini membutuhkan pendekatan yang lebih tenang. Media diminta untuk berperan dalam mendinginkan keadaan dan mencatat informasi penting yang dapat membantu mencari solusi bersama. “Kita ingin semua bisa berpikir jernih dan tidak terjebak dalam kemarahan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah menegaskan bahwa lembaga penyiaran memiliki hak untuk meliput aksi unjuk rasa secara profesional. “Kami menghormati lembaga penyiaran dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
Ubaidillah juga menekankan bahwa dalam situasi gelombang aksi yang marak terjadi, masyarakat memerlukan informasi yang akurat, seimbang, dan terverifikasi. Ketersediaan informasi yang berkualitas adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh lembaga penyiaran, termasuk televisi dan radio. “KPI Pusat mendukung upaya media untuk memberikan informasi yang relevan bagi masyarakat terkait dinamika yang terjadi di tanah air,” pungkasnya.
Dalam konteks jurnalisme yang profesional, tindakan menjaga kredibilitas informasi menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan ketegangan yang lebih besar dalam masyarakat. Kemkomdigi bersama KPI mengajak media untuk berkontribusi positif dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang.