153 Pejabat Pemkab Blitar Dimutasi, Bupati Rijanto: Proses Harus Sesuai Aturan
Bupati Blitar, Rijanto, melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran dengan memindahkan 153 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar pada Jumat (29/8). Langkah ini diambil untuk memperbarui struktur organisasi dan meningkatkan kinerja birokrasi.
Rijanto menekankan bahwa proses mutasi ini tidak sembarangan dan harus mengikuti berbagai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. “Mutasi saat ini lebih ketat. Diperlukan izin dari gubernur, menteri dalam negeri, dan BKN. Semua prosedur harus dilaporkan,” jelasnya.
Mutasi baru dapat dilakukan setelah izin diterima dan enam bulan setelah pelantikan kepala daerah berlalu. Semua izin yang diperlukan telah dikeluarkan, memungkinkan Pemkab Blitar melanjutkan proses ini.
Bupati menekankan pentingnya mutasi agar tidak terjadi stagnasi dalam birokrasi. “Tanpa rotasi, organisasi akan mandek. Ini untuk menumbuhkan semangat baru dan mempercepat kinerja,” tambahnya. Meskipun mutasi telah dilakukan, masih tersisa delapan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum terisi. Rijanto memastikan akan segera menindaklanjuti pengisian jabatan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.