Berita

Karnaval di Blitar Ricuh, Puluhan Truk Sound System Digiring ke Polisi

Avatar photo
7
×

Karnaval di Blitar Ricuh, Puluhan Truk Sound System Digiring ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Karnaval di Blitar Ricuh, Belasan Truk Sound Horeg Ditertibkan Polisi

Karnaval yang digelar di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, pada Rabu (27/8/2025) berakhir ricuh saat polisi mengamankan belasan truk bermuatan sound horeg yang turut serta dalam acara tersebut. Penertiban dilakukan karena kegiatan ini tidak memiliki izin dan melanggar Surat Edaran Gubernur Jawa Timur mengenai penggunaan sound system.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat melalui call center. Aduan tersebut merujuk pada potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat acara yang berlangsung.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami melakukan pengecekan dan menemukan truk-truk yang memuat sound system melanggar ketentuan,” kata Yudho saat diwawancarai, Kamis (28/8/2025). Menurutnya, truk-truk tersebut melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 307 dan 169 yang mengatur tentang muatan kendaraan.

Penegasan Yudho semakin jelas ketika ia menegaskan bahwa penertiban bukan hanya didasarkan pada pelanggaran terkait muatan, tetapi juga karena acara karnaval tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari pihak kepolisian. “Acara ini bisa dikatakan ilegal karena tidak ada surat rekomendasi dari Polres Blitar Kota. Surat yang menyatakan ketidakberadaan izin juga telah disampaikan kepada kepala desa dan panitia acara,” tegasnya.

Lebih lanjut, penggunaan sound system dalam karnaval tersebut juga dinyatakan melanggar ambang batas suara yang telah ditetapkan dalam kebijakan gubernur, yang ditandatangani bersama Pangdam dan Kapolda Jawa Timur. Akibatnya, belasan truk yang terlibat dalam acara tersebut digiring ke Mapolres Blitar Kota.

Polisi juga mengambil tindakan terhadap para sopir dan kru truk yang telah melanggar aturan. Mereka dikenakan sanksi tilang. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan minuman keras di kalangan sopir dan kru. Oleh karena itu, pihak kepolisian melakukan tes urine secara acak untuk mencegah penggunaan narkoba dan zat terlarang lainnya.

“Kami memberikan sanksi tilang karena pelanggaran undang-undang lalu lintas. Selain itu, ada indikasi beberapa sopir dan kru tercium aroma minuman keras, sehingga kami juga akan melakukan tes urine,” pungkas Yudho. Sebelum truk diperbolehkan meninggalkan lokasi, muatan sound system yang melebihi kapasitas akan dibongkar terlebih dahulu.

Kejadian ini memberikan gambaran penting bagi masyarakat tentang perlunya kepatuhan terhadap peraturan yang ada, terutama dalam penyelenggaraan acara yang melibatkan penggunaan alat berat seperti sound system. Penegakan hukum di bidang ini tidak hanya melindungi ketertiban umum, tetapi juga mencerminkan komitmen aparat keamanan dalam menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Dengan penertiban ini, diharapkan ke depan pihak penyelenggara acara lebih memperhatikan aspek legalitas serta mematuhi aturan yang berlaku, demi menciptakan situasi yang kondusif bagi seluruh warga.