Nasional

Mahkamah Konstitusi Putuskan Uji Materi Praktik Rangkap Jabatan Wakil Menteri Hari Ini

Avatar photo
5
×

Mahkamah Konstitusi Putuskan Uji Materi Praktik Rangkap Jabatan Wakil Menteri Hari Ini

Sebarkan artikel ini

Putusan Mahkamah Konstitusi: Uji Materi Wakil Menteri Merangkap Jabatan

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan keputusan terkait uji materi yang membahas praktik wakil menteri merangkap jabatan pada hari Kamis ini, dimulai pukul 13.30 WIB di Gedung I MK RI. Perkara ini mencakup dua kasus yang berbeda mengenai konstitusionalitas ketentuan hukum yang berkaitan dengan jabatan wakil menteri.

Perkara pertama, Nomor 128/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Mereka menguji Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut menyatakan bahwa “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Viktor dan Didi mempertanyakan kejelasan frasa “menteri dilarang merangkap jabatan” dan meminta MK untuk menambah frasa “wakil menteri,” sehingga larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi wakil menteri. Mereka berargumen bahwa ketentuan ini penting untuk mencegah benturan kepentingan di antara para pejabat negara.

Sementara itu, perkara kedua, Nomor 118/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh aktivis hukum Ilham Fariduz Zaman dan A. Fahrur Rozi. Mereka juga menguji Pasal 23 UU Kementerian Negara serta Pasal 27B dan Pasal 56B dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Permohonan ini ditegaskan karena keduanya merasa bahwa pasal-pasal tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai larangan rangkap jabatan bagi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN.

Ilham dan Fahrur mengungkapkan keprihatinan bahwa ketentuan yang ada saat ini tidak cukup ketat untuk mencegah individu menduduki beberapa jabatan sekaligus di dalam BUMN, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Mereka berpendapat bahwa aturan yang ada berbeda tegas dengan larangan rangkap jabatan di kalangan dewan direksi yang diatur lebih ketat.

Kedua perkara ini penting karena mencerminkan isu lebih luas terkait integritas dan transparansi dalam pemerintahan. Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK untuk menyamakan aturan larangan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dengan aturan yang berlaku bagi dewan direksi.

MK dijadwalkan untuk memutuskan kedua perkara tersebut bersamaan dengan sebelas perkara uji materi lainnya. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang lebih tegas mengenai batasan-batasan jabatan yang dapat dipegang bersamaan oleh para pejabat publik, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Khususnya dalam konteks belajar dari pengalaman sebelumnya, penting bagi sistem hukum agar peraturan-peraturan yang ada dapat diimplementasikan dengan adil dan bijaksana, dalam rangka meminimalisir potensi penyalahgunaan jabatan.

Keputusan MK ini tidak hanya akan memiliki dampak pada praktik pemerintahan saat ini, tetapi juga akan membentuk dasar hukum bagi kebijakan publik yang lebih baik di masa mendatang. Dengan demikian, masyarakat berharap agar MK dapat memberikan fatwa yang memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan di Indonesia.