Revisi UU Ibadah Haji dan Umrah Disahkan, Badan Penyelenggara Bertransformasi Jadi Kementerian
JAKARTA — Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disahkan, menandai transformasi Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan bagi jemaah haji dan umrah di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (26/8/2025). Menurutnya, langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan pengelolaan haji dan umrah yang semakin kompleks di Indonesia.
“Presiden akan mengeluarkan Perpres untuk menjalankan undang-undang itu, sekaligus untuk memfasilitasi pembentukan Kementerian Haji. Ini adalah langkah penting dalam memperkuat pelayanan kepada jemaah,” ucap Hasan.
Dalam revisi tersebut, Kementerian Keuangan juga akan menyiapkan anggaran untuk Kementerian Haji dan Umrah yang baru. Hasan menjelaskan, setiap lembaga atau kementerian yang dibentuk tentu memerlukan alokasi anggaran yang memadai. “Pembangunan lembaga baru tidak bisa terlepas dari persiapan anggaran. Hal ini mirip dengan proses pendirian Pusat Koordinasi Operasi (PCO) yang juga memerlukan dukungan pendanaan,” tambahnya.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengalaman ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia. Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, diharapkan semua aspek terkait pengelolaan ibadah haji, mulai dari pendaftaran hingga pelayanan selama di tanah suci, dapat dilakukan dengan lebih efisien dan terkoordinasi.
Di tingkat lokal, perubahan status ini memberikan harapan bagi calon jemaah haji dan umrah di Indonesia. Banyak di antara mereka yang berharap agar pelayanan semakin baik dan mengurangi berbagai hambatan yang kerap mereka hadapi. Penambahan anggaran namun juga membutuhkan transparansi dalam penggunaan untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan.
Perubahan UU ini juga memberikan sinyal positif bahwa pemerintah Indonesia serius dalam memfasilitasi kebutuhan rohani umat Islam, terutama di tengah pertumbuhan jumlah jemaah haji dan umrah yang terus meningkat setiap tahunnya.
Dengan adanya kementerian baru ini, masyarakat juga berharap akan ada inovasi dan program-program baru yang dapat diimplementasikan, guna meningkatkan pengalaman ibadah mereka. Di minus untuk itu, tantangan yang dihadapi, seperti ketepatan waktu keberangkatan dan kesiapan fasilitas, harus diawasi dengan ketat untuk menciptakan kepuasan jemaah.
Dengan langkah strategis ini, Kementerian Haji dan Umrah diharapkan dapat menjadi pilar baru dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia, dalam menjalankan ibadah haji dan umrah.