Nasional

Demo Mahasiswa Ricuh, Pemerintah Janji Hargai Hak Berpendapat

Avatar photo
4
×

Demo Mahasiswa Ricuh, Pemerintah Janji Hargai Hak Berpendapat

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Hargai Hak Berpendapat, Namun Larang Tindakan Anarkis

Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi. Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor PCO di Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/8).

Hasan menyampaikan, kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, ia mengingatkan bahwa hak tersebut tidak mencakup tindakan anarkis dan perusakan fasilitas umum. “Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang. Setiap orang berhak menunjukkan aspirasinya, namun merusak fasilitas umum tidak dijamin oleh undang-undang,” jelasnya.

Dia memastikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan massa aksi telah diteruskan kepada pihak-pihak terkait, terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hasan juga mengingatkan agar demonstrasi dilaksanakan secara tertib dan tidak merugikan masyarakat lain. “Kami melihat demonstrasi sebagai usaha untuk menyampaikan aspirasi, namun harus diingat bahwa tidak boleh mengganggu ketertiban dan merugikan kepentingan orang lain,” tambahnya.

Aksi unjuk rasa yang diadakan oleh Gerakan Mahasiswa bersama Rakyat di sekitar Gedung DPR pada Senin (25/8) lalu berakhir ricuh. Sejumlah massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pelajar berseragam, berusaha menerobos barisan aparat dan menutup jalan tol dalam kota. Ketegangan meningkat ketika sekelompok pelajar mulai melempari petugas dengan batu sembari membawa bendera partai politik. Aparat keamanan merespon dengan membubarkan massa menggunakan gas air mata dan semprotan air.

Aksi ini dilatarbelakangi oleh tuntutan terhadap tingginya gaji dan tunjangan anggota DPR yang mencapai lebih dari Rp100 juta. Dalam situasi tersebut, berbagai pihak menyatakan keprihatinan terkait dampak dari aksi protes yang berujung pada kericuhan ini.

Sementara itu, beberapa lembaga juga memberikan perhatian terhadap isu tersebut. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjamin bahwa anak-anak yang terlibat dalam aksi ini tidak akan dikeluarkan dari sekolah, menegaskan pentingnya melindungi hak dan pendidikan mereka.

Dari sisi lingkungan, aksi demonstrasi ini menyisakan dampak yang mencolok, dengan laporan menyebutkan bahwa lokasi tersebut meninggalkan 18,72 ton sampah. Penanganan sampah ini menjadi perhatian bagi pemerintah, menekankan perlunya kesadaran akan dampak lingkungan dari setiap aksi massa.

Melalui pernyataan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan damai, tanpa mengorbankan ketertiban umum dan keselamatan. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk dialog dan penyelesaian masalah.