Layanan Haji Terintegrasi di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa semua layanan untuk jamaah haji akan dikoordinasikan di bawah satu atap, yaitu Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini mencakup penentuan kelayakan kesehatan jamaah, transportasi udara, serta urusan imigrasi.
Marwan menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai kelayakan terbang, yang dikenal dengan istilah istitoah, akan ditentukan oleh Kementerian Haji dan Umrah setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan. “Meskipun secara teknis masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, keputusan mengenai apakah jamaah layak terbang menjadi tanggung jawab Menteri Haji dan Umrah,” ujar Marwan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Keputusan ini diambil dalam konteks Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang baru saja disetujui oleh Rapat Paripurna ke-4 DPR RI. RUU ini menandai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah.
Marwan juga menambahkan bahwa meskipun pengelolaan dana haji berada dalam lingkup kementerian baru, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap akan beroperasi secara terpisah. Menurutnya, pemisahan ini bertujuan untuk menghindari potensi risiko terkait pengelolaan keuangan. “Kami tidak ingin pengumpulan, pengelolaan, dan penggunaan uang berada dalam satu entitas. Dengan memisahkannya, kami berharap dapat mengurangi risiko yang mungkin timbul,” jelasnya.
Keputusan untuk menempatkan semua layanan di bawah satu kementerian diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan mempermudah akses bagi jamaah haji. Dengan terintegrasinya berbagai aspek, diharapkan setiap jamaah dapat merasakan pelayanan yang lebih baik dan lebih terkoordinasi selama proses haji.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU ini. “Kami sudah mendengar suara setuju dari anggota DPR di sini,” ungkapnya dalam sidang yang sama.
Perubahan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Harapannya, dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, seluruh proses menjadi lebih jelas dan terarah, sehingga jamaah dapat menjalankan ibadah mereka dengan tenang dan nyaman.
Langkah ini juga dinilai sebagai terobosan yang signifikan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, di mana pemerintah berupaya agar setiap tahapan, mulai dari kesehatan, perjalanan, hingga tempat tinggal, dapat dikelola dengan baik di bawah satu kementerian. Pelayanan terintegrasi ini diharapkan menjadi solusi untuk berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi oleh jamaah haji.
Dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, diharapkan pengalaman beribadah haji bagi para jamaah dapat menjadi lebih baik, efektif, dan efisien. Ini merupakan langkah maju bagi Indonesia dalam menjaga komitmen dalam memenuhi kebutuhan jamaah haji secara optimal.