Nasional

KPK Geledah Rumah Mantan Wamenaker Terkait Kasus Korupsi dan Sita Kendaraan Mewah

Avatar photo
4
×

KPK Geledah Rumah Mantan Wamenaker Terkait Kasus Korupsi dan Sita Kendaraan Mewah

Sebarkan artikel ini

KPK Geledah Rumah Mantan Wamenaker dan Sita Kendaraan Mewah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, di Pancoran, Jakarta, pada Selasa, 26 Agustus 2025. Dari hasil penggeledahan ini, tim KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan roda empat berjenis Toyota Alphard.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti elektronik dan kendaraan yang langsung dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Budi menjelaskan, “Kami juga menyita empat buah telepon seluler yang diduga merupakan milik Immanuel Ebenezer, yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.”

KPK sebelumnya telah menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini, bersama dua orang lainnya, yaitu Irvian Bobby dan sembilan tersangka tambahan. Penetapan ini dilakukan pada 22 Agustus 2025, ketika KPK menilai adanya unsur pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3 di kementerian yang dipimpin oleh Immanuel.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga Immanuel menerima uang tunai senilai Rp3 miliar dan juga sebuah sepeda motor merek Ducati dari Irvian Bobby. Dalam konteks ini, KPK akan memeriksa isi dari empat ponsel yang disita untuk mencari bukti lebih lanjut.

Kepala KPK juga memberi tanggapan tentang harapan Immanuel untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang terjadi pada hari yang sama. Namun, langkah tersebut tidak membuahkan hasil, mengingat Immanuel justru dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Adapun data terbaru menyebutkan sebelas orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya:

  1. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker)
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Kesehatan Kerja Kemenaker)
  3. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja)
  4. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
  5. Fahrurozi (Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3)
  6. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker)
  7. Sekarsari Kartika Putri (Sub-Koordinator di Kemenaker)
  8. Supriadi (Koordinator di Kemenaker)
  9. Temurila (Pihak PT KEM Indonesia)
  10. Miki Mahfud (Pihak PT KEM Indonesia)
  11. Immanuel Ebenezer Gerungan (Wamenaker)

KPK berjanji akan terus mendalami kasus ini dengan cermat dan menetapkan langkah-langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kementerian, serta memberi contoh bagi pegawai lainnya tentang pentingnya integritas dalam menjalankan tugas.