Nasional

DJP Targetkan Penerimaan Pajak Rp2.357 Triliun di 2026 melalui Coretax dan Sinergi Data

Avatar photo
6
×

DJP Targetkan Penerimaan Pajak Rp2.357 Triliun di 2026 melalui Coretax dan Sinergi Data

Sebarkan artikel ini

Stratei DJP Kejar Target Penerimaan Pajak Rp2.357,71 Triliun pada 2026

Jakarta—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memaparkan berbagai strategi untuk mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp2.357,71 triliun pada tahun 2026. Angka ini meningkat 13,51 persen dibandingkan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.076,9 triliun.

Dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Jakarta, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa implementasi Sistem Coretax akan menjadi andalan dalam memperluas basis perpajakan. “Kami akan terus memanfaatkan Coretax melalui sinergi pertukaran data dan sistem pertukaran transaksi digital baik di dalam maupun luar negeri,” ujarnya.

Selain itu, Yon menambahkan bahwa DJP akan berfokus pada program bersama dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan insight yang lebih baik mengenai potensi penerimaan pajak di masa mendatang.

Dari sisi kepabeanan dan cukai, DJP juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan memaksimalkan kebijakan Cukai Hasil Tembakau, ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC), dan intensifikasi Bea Masuk pada perdagangan internasional. Kebijakan Bea Keluar (BK) pun akan diarahkan untuk mendukung hilirisasi produk, serta penegakan hukum untuk memberantas peredaran barang ilegal.

“Di sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kami berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperbaiki tata kelola, inovasi, dan pengawasan sistem administrasi, termasuk Sistem Informasi Minerba (SIMBARA),” tambah Yon.

Sementara itu, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai bahwa meskipun target penerimaan pajak terasa tinggi, pencapaian tersebut masih mungkin dengan adanya intervensi yang efektif. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2022, tambahan penerimaan pajak berhasil mencapai Rp438,16 triliun, didorong oleh pertumbuhan ekonomi 5,31 persen, kenaikan harga komoditas, serta implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, Fajry mengingatkan bahwa pada tahun 2023 dan 2024, tanpa adanya intervensi serupa, tambahan pajak hanya tercatat sebesar Rp152,47 triliun dan Rp63,17 triliun. “Secara historis, target penerimaan pajak dalam RAPBN 2026 memang dinilai terlalu optimis,” ujarnya.

Sebagai langkah nyata, DJP berharap integrasi sistem data antara instansi pemerintah dapat membantu meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pengumpulan pajak. Kerjasama antara DJP dan berbagai lembaga diharapkan dapat mendukung keberhasilan program pajak yang lebih resilient.

Melalui berbagai inisiatif ini, DJP berkomitmen untuk memastikan bahwa target penerimaan pajak tidak hanya bisa dicapai, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional.