DPR Setujui Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Jakarta – Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa, 26 Agustus 2025, telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini mencakup pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga yang akan mengatur seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, mengawali sesi dengan mengajukan pertanyaan mengenai persetujuan RUU tersebut, yang segera disambut antusias oleh anggota DPR yang hadir. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanyanya, mendapatkan jawaban bulat setuju dari para anggota.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa RUU ini merupakan inisiatif DPR untuk merespons beragam kebutuhan terkait dengan peningkatan pelayanan jemaah, baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci. Dalam pernyataannya, Marwan menyebutkan bahwa RUU tersebut juga dirancang untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebijakan terkini di Arab Saudi, serta berbagai hal lain yang memerlukan perbaikan dalam pelayanan.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan ibadah. Menurut Marwan, kementerian ini akan menjadi atap bagi seluruh penyelenggara haji yang ada, berfungsi sebagai koordinator untuk segala aspek dukungan yang diperlukan oleh jemaah haji dan umrah. “Seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia penyelenggara haji akan berada di bawah kementerian ini,” jelasnya.
Marwan juga menegaskan bahwa seluruh fraksi partai politik di DPR telah sepakat untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna, sebuah langkah yang diharapkan dapat mengoptimalkan layanan ibadah haji. “Kementerian ini akan bertanggung jawab untuk mengurusi sub-urusan haji dan umrah, serta bekerja sama dengan Komisi VIII DPR RI,” tambahnya.
Keputusan ini diambil dengan harapan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah akan membawa dampak positif bagi jemaah Indonesia yang menjalankan ibadah haji dan umrah, khususnya dalam hal peningkatan layanan dan fasilitas. Kementerian ini diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan pelaksanaan ibadah yang sesuai dengan segala ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, pengajuan RUU ini diawali oleh perhatian mendalam terhadap kebutuhan pelayanan yang lebih baik bagi umat Muslim di Indonesia, serta respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Pembentukan kementerian ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor keagamaan.
Dengan disetujuinya RUU ini, langkah selanjutnya adalah pengerjaan regulasi dan pembentukan kementerian yang direncanakan dapat terwujud minimal 30 hari setelah undang-undang ini berlaku, sesuai dengan pernyataan dari beberapa tokoh di DPR RI. Melalui langkah strategis ini, diharapkan umat Muslim di Indonesia dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah di masa yang akan datang.