KPK Tangkap Lima Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 26 Juni 2025. Penangkapan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dari hasil OTT tersebut, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen; Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut; M. Akhirun Efendi, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group; serta M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora.
Kasus ini terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama melibatkan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua berhubungan dengan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek dalam kedua klaster tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.
KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi uang suap, sementara penerima suap di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto. Penetapan tersangka ini menambah catatan panjang kasus korupsi di sektor publik, yang menjadi perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum.
Korupsi dalam sektor pembangunan infrastruktur tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga memperlambat pembangunan di daerah. Proyek infrastruktur adalah salah satu pilar penting dalam mendukung perekonomian regional. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.
Seiring upaya KPK memberantas praktik korupsi, perhatian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proyek publik semakin meningkat. Kasus ini menjadi panggilan bagi semua elemen untuk bersatu melawan korupsi, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
KPK mengingatkan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap setiap pelanggaran hukum, khususnya yang melibatkan pejabat publik. Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lain dan mendorong reformasi dalam sistem pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek infrastruktur menjadi kunci untuk memastikan sumber daya negara digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat.