KPK Selidiki Aliran Dana Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikat K3
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam penelitiannya, KPK menemukan bahwa Immanuel diduga menerima aliran dana mencapai lebih dari Rp3 miliar dari praktik pemerasan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proses pendalaman informasi mengenai aliran dana tersebut sedang berlangsung. Menurutnya, KPK masih melacak kemungkinan aliran dana lain yang diterima oleh Immanuel dari Irvian Bobby Mahendro, seorang tersangka yang memiliki peran sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan untuk periode 2022–2025.
“Apakah ada uang yang lain? Ini yang sedang kami dalami,” jelas Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Irvian Bobby, yang sebelumnya memegang posisi untuk mengurus sertifikasi K3, kini telah digantikan oleh Subhan, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Subhan menjabat sebagai Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 untuk periode 2020–2025. Asep menambahkan bahwa informasi yang diterima mengindikasikan bahwa Subhan memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam praktik pemerasan ini.
“Dalam pelacakan kami, orang akan menyampaikan bahwa penanggung jawabnya itu adalah SB. Kami akan terus mendalami perannya,” tambahnya.
Pada tanggal 22 Agustus 2025, lembaga antirasuah ini menetapkan Immanuel, Irvian Bobby, dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Immanuel diduga menerima uang sejumlah Rp3 miliar dan sebuah motor dari Irvian Bobby. Sehari setelah penetapan tersangka, Immanuel menyatakan harapan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan langsung dicopot oleh Presiden.
Berikut adalah daftar sebelas tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini:
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022–2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker 2022-sekarang)
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020–2025)
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker 2020–2025)
- Fahrurozi (Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker Maret–Agustus 2025)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-Februari 2025)
- Sekarsari Kartika Putri (Sub-Koordinator di Kemenaker)
- Supriadi (Koordinator di Kemenaker)
- Temurila (Pihak PT KEM Indonesia)
- Miki Mahfud (Pihak PT KEM Indonesia)
- Immanuel Ebenezer Gerungan (Wamenaker)
KPK saat ini terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya memastikan akuntabilitas dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan kementerian. Dengan langkah ini, diharapkan kasus serupa ke depannya dapat dihindari dan transparansi dalam pengurusan sertifikat dapat ditegakkan.