Berita

Pembahasan RUU Haji Dipercepat, Ditargetkan Disahkan Selasa Depan

Avatar photo
4
×

Pembahasan RUU Haji Dipercepat, Ditargetkan Disahkan Selasa Depan

Sebarkan artikel ini

DPR RI Percepat Pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Komisi VIII DPR RI mulai mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjelang sidang paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 26 Agustus. Upaya ini bertujuan agar RUU tersebut dapat disetujui dan diundangkan dalam waktu dekat.

Dalam beberapa hari terakhir, termasuk akhir pekan kemarin, Komisi VIII telah menggelar serangkaian rapat untuk mendiskusikan substansi RUU ini. Salah satu rapat penting berlangsung pada Sabtu, 23 Agustus, yang dihadiri oleh anggota DPR dan DPD RI serta terbuka untuk publik. Dalam rapat tersebut, para anggota mendengarkan sejumlah pertimbangan terkait isi RUU yang memiliki dampak langsung bagi umat Islam di Indonesia, khususnya mereka yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah. Rapat ini berlangsung selama 20 menit sebelum dilanjutkan dengan rapat tertutup antara Komisi VIII dan panitia kerja (panja) dari pemerintah.

Pembahasan kali ini difokuskan pada daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah, yang ditargetkan untuk diselesaikan secepatnya. Hingga hari ini, proses tersebut terus berlangsung, dengan harapan bisa mencapai kesepakatan sebelum sidang paripurna mendatang.

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi kementerian. Hal ini akan menyangkut perubahan jabatan dari Kepala BPH Haji menjadi Menteri Haji dan Umrah, yang diharapkan dapat memperkuat posisi pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan dan pelayanan bagi jemaah haji akan lebih terstruktur dan efisien.

Pembahasan RUU ini sangat relevan mengingat meningkatnya jumlah calon jemaah haji dalam beberapa tahun terakhir. Data dari Kementerian Agama menunjukkan bahwa animo masyarakat untuk beribadah haji semakin tinggi, yang turut mendorong pentingnya peraturan yang jelas dan robust dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Seiring dengan adanya perubahan yang diusulkan, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positifnya dalam bentuk layanan yang lebih baik, serta transparansi dalam pengelolaan dana ibadah.

Dari sudut pandang masyarakat, kehadiran RUU ini juga diharapkan dapat mengurangi berbagai masalah yang sering dialami oleh jemaah haji, seperti penyediaan akomodasi, biaya, dan layanan kesehatan selama proses ibadah. Dengan begitu, calon jemaah haji bisa menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk.

Ketua Komisi VIII, dalam sebuah kesempatan, menyatakan bahwa RUU ini bukan hanya soal peraturan, tetapi juga tentang penghormatan terhadap hak umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji. “Kami ingin memastikan bahwa ibadah haji ini dapat dilaksanakan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan syariat,” ujarnya.

Upaya mempercepat pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mencerminkan komitmen DPR RI untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama dalam aspek ibadah. Diharapkan, dengan pengesahan RUU ini, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung yang sejalan dengan aspirasi dan kebutuhan mereka.