Presiden Prabowo Berhentikan Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Kasus Korupsi
Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Keputusan ini berlaku setelah KPK meloncatkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan sebelas orang tersangka, termasuk Immanuel, yang akrab disapa Noel.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa surat pemberhentian telah ditandatangani oleh Presiden. “Bapak Presiden telah mengeluarkan keputusan mengenai pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer. Kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam. Dia menambahkan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi semua anggota kabinet dan pejabat pemerintah.
Presiden Prabowo menegaskan komitmennya dalam memberantas tindakan korupsi di pemerintahan. Prasetyo menyatakan, “Bapak Presiden berharap agar seluruh pejabat pemerintah dapat bekerja lebih keras dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.”
KPK mengungkapkan, Immanuel ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadapnya. KPK berhasil menyita uang tunai senilai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat dari kasus ini, serta 22 unit kendaraan dari Immanuel dan sepuluh tersangka lainnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Immanuel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Proses penahanan terhadap Immanuel akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Usai penetapan tersangka, Noel menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Prabowo. Dia membela dirinya dengan menyatakan bahwa dia tidak terlibat dalam pemerasan dan berharap mendapatkan amnesti dari Presiden. “Saya tidak terlibat dalam OTT dan berharap bisa menjelaskan posisi saya secara lebih baik,” ungkapnya.
Kasus ini menandai langkah serius pemerintah dalam menanggulangi praktik korupsi, yang terus menjadi sorotan publik. Dengan adanya serangkaian tindakan tegas dari Presiden dan KPK, diharapkan akan ada efek jera di kalangan pejabat pemerintah dan meningkatkan perangkat pengawasan dalam sektor publik. Penegakan hukum yang transparan dan adil menjadi harapan masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan ketegasan dalam memberantas korupsi, yang menjadi salah satu agenda prioritas dalam kepemimpinan Prabowo Subianto. Masyarakat diharapkan terus mengawasi perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.