Penolakan Warga Sukamara Gagalkan Penempatan Transmigran asal Blitar; Alokasi Digeser ke Maluku Utara
Rencana penempatan tiga Kepala Keluarga (KK) transmigran asal Kabupaten Blitar di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, resmi dibatalkan. Penolakan keras dari masyarakat setempat menjadi penyebab utama keputusan ini.
Kepala Bidang Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Latip Usman, menjelaskan bahwa semula, Blitar dijadwalkan memiliki tiga KK yang ditempatkan di kawasan Sungai Baru. Namun, melalui Surat Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, pemerintah pusat menetapkan pembatalan tersebut, mengingat warga lokal menolak transmigran dari luar daerah dan hanya menerima transmigran dari wilayah mereka sendiri.
Sebagai dampaknya, pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan SK yang mengalihkan alokasi transmigrasi dari tiga KK di Kalimantan Tengah menjadi satu KK di lokasi baru, yaitu SP. Waleh, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Calon transmigran tersebut, warga Kelurahan Slumbung, dijadwalkan mengikuti pelatihan di UPT BLK Wonojati Malang pada akhir bulan ini.
Pembatalan ini menunjukkan pentingnya penerimaan sosial oleh masyarakat lokal dalam program transmigrasi, yang seharusnya mempertimbangkan dinamika sosial setempat.