WNA Malaysia Ditangkap Imigrasi Blitar karena Tinggal Tanpa Dokumen
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MHK pada Rabu (21/8). Pria ini ditangkap setelah diketahui tinggal di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli dan pengawasan rutin. Pada saat diperiksa, MHK tidak dapat menunjukkan paspor atau izin tinggal yang diwajibkan bagi setiap WNA.
“Yang bersangkutan tidak memiliki dokumen keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan hukum berdasarkan prosedur yang ada,” ungkap Aditya.
MHK dijerat Pasal 116 jo Pasal 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengharuskan setiap WNA untuk memenuhi syarat keimigrasian. Jika terbukti melanggar, ia dapat dikenai pidana kurungan dan denda. Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung untuk diproses lebih lanjut, di mana MHK akan menjalani sidang untuk menentukan sanksi yang tepat.
Kasus ini menegaskan bahwa pelanggaran keimigrasian bukan hanya masalah administratif, tetapi juga dapat berimplikasi pidana.