Nasional

Kejagung Jerat Riza Chalid Tersangka TPPU Kasus Korupsi Migas

Avatar photo
5
×

Kejagung Jerat Riza Chalid Tersangka TPPU Kasus Korupsi Migas

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Agung Panggil Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU Muhammad Riza Chalid

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam dua kasus serius: dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status tersangka TPPU ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, pada Kamis, 21 Juli 2025.

Riza Chalid, yang juga merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak, masuk dalam kelompok delapan tersangka baru yang terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang milik PT Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Dalam proses ini, Riza Chalid diduga telah berperan menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tanah Merah dengan melakukan intervensi kebijakan di PT Pertamina, meskipun saat itu perusahaan tersebut tidak memerlukan tambahan penyimpanan stok bahan bakar minyak.

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang melakukan pencarian terhadap Riza yang diketahui tidak berada di Indonesia ketika status tersangganya ditetapkan. Tindakan ini mencerminkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menyelesaikan penyelidikan dan mengejar keadilan dalam kasus ini.

Terbaru, pada 14 Agustus 2025, jaksa dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan terhadap empat unit mobil yang diduga terkait dengan tindakan pencucian uang Riza Chalid. Penyitaan tersebut mencakup satu unit mobil BMW, satu Toyota Rush, dan dua unit Mitsubishi Pajero Sport. Mobil-mobil ini disita dari beberapa lokasi di Bekasi, Jawa Barat, termasuk kawasan perumahan, atas nama pihak-pihak yang terafiliasi dengan Riza.

Anang Supriatna menjelaskan, penyitaan aset ini merupakan langkah untuk memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi dan pencucian uang. Dia menekankan bahwa penyidik tidak hanya berfokus pada penangkapan tersangka, tetapi juga berusaha mengejar aset yang dapat digunakan untuk memulihkan keuangan negara.

“Penyidikan ini bertujuan tidak hanya untuk mengejar tersangka, tetapi juga untuk menemukan dan mengamankan aset-aset terkait untuk memulihkan kerugian negara,” ucap Anang.

Langkah-langkah yang diambil Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik korupsi dan memberdayakan hukum sebagai instrumen pemulihan ekonomi negara. Kejaksaan Agung berharap dengan penindakan tegas ini, akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Dengan demikian, kasus ini menjadi perhatian penting, dan masyarakat diharapkan dapat terus mengikuti perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel perlu dipastikan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.