Internasional

21 Negara Kecam Rencana Pemukiman Israel di Tepi Barat

Avatar photo
5
×

21 Negara Kecam Rencana Pemukiman Israel di Tepi Barat

Sebarkan artikel ini

21 Negara Kutuk Rencana Pemukiman Israel di Tepi Barat

Sebanyak 21 negara, termasuk beberapa negara besar Eropa dan sekutu tradisional, mengecam tindakan Israel mengenai proyek pemukiman baru di wilayah Tepi Barat, Palestina. Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Kamis (21/8), mereka menegaskan bahwa rencana pemukiman tersebut melanggar hukum internasional dan tidak dapat diterima.

Negara-negara yang ikut menandatangani pernyataan ini meliputi Britania Raya, Prancis, Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Islandia, Irlandia, Jepang, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Slovenia, Spanyol, Swedia, Australia, Kanada, dan Italia. Para menteri luar negeri dari negara-negara tersebut menyerukan pemerintah Israel untuk segera mencabut rencana pemukiman yang berpotensi menciptakan ketegangan lebih lanjut di kawasan tersebut.

“Kami mengecam keputusan ini dan mendesak pencabutannya secara tegas,” bunyi pernyataan tersebut, yang dilaporkan oleh AFP. Para menteri menegaskan bahwa proyek ini tidak hanya merugikan rakyat Palestina, tetapi juga berisiko mengancam stabilitas keamanan dan memicu kekerasan.

Pernyataan tersebut muncul setelah Israel menyetujui rencana untuk mengembangkan area seluas 12 kilometer persegi yang dikenal sebagai E1, yang terletak di sebelah timur Yerusalem. Proyek tersebut direncanakan mencakup pembangunan sekitar 3.400 unit perumahan di wilayah yang dinilai sangat sensitif karena lokasinya antara Yerusalem dan pemukiman Israel Maale Adumim.

Pemukiman Israel di Tepi Barat, yang telah diduduki sejak tahun 1967, dianggap ilegal menurut hukum internasional, tanpa memandang izin perencanaan yang mungkin dikeluarkan oleh pemerintah Israel. Situasi ini memperburuk harapan untuk mencapai solusi damai yang berkelanjutan antara Israel dan Palestina.

Pemerintah Otoritas Palestina (PA) yang berpusat di Ramallah mengutuk langkah terbaru Israel tersebut. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres juga mengkritik keras langkah kontroversial ini, menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat memiliki dampak serius terhadap upaya perdamaian di kawasan.

Sebagai respons terhadap keputusan Israel, Inggris memanggil Duta Besar Israel untuk Inggris, Tzipi Hotovely, ke Kementerian Luar Negeri. Dalam pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri Inggris menegaskan bahwa jika rencana pemukiman ini dilaksanakan, hal itu akan menjadi pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan dapat membagi negara Palestina di masa depan menjadi dua bagian, yang secara kritis akan merusak solusi dua negara yang diharapkan dapat dicapai.

Dengan situasi yang semakin memanas, banyak pihak berharap Israel dapat mempertimbangkan kembali rencana pemukiman ini agar tidak memperburuk kondisi di wilayah yang sudah penuh dengan ketegangan. Harapan akan perdamaian yang lebih stabil di kawasan menjadi tantangan besar, di tengah meningkatnya suara penolakan terhadap kebijakan pemukiman yang dianggap semakin menimbulkan ketidakadilan dan ketidakstabilan.