Berita

Suami Bunuh Istri dan Buang Jasad di Hutan Ponorogo

Avatar photo
5
×

Suami Bunuh Istri dan Buang Jasad di Hutan Ponorogo

Sebarkan artikel ini

Suami Bunuh Istri dan Buang Jasad di Hutan Ponorogo: Rekonstruksi Kasus Diungkap

Ponorogo – Tindak kekerasan yang berujung pada pembunuhan terjadi di Ponorogo, di mana seorang suami menghabisi nyawa istrinya dan membuang jasadnya di kawasan hutan jati Dukuh Boworejo, Desa Sampung. Kasus ini memasuki tahap rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polres Ponorogo, melibatkan 21 adegan yang menggambarkan urutan peristiwa mulai dari awal pertemuan hingga aksi pembuangan jasad.

Kepala Satreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menyatakan bahwa rekonstruksi bertujuan untuk mengklarifikasi kronologi pembunuhan yang terjadi serta menguji keterangan dari tersangka, HTN. “Rekonstruksi ini penting untuk menentukan fakta yang terjadi sesuai dengan pernyataan tersangka. Kami juga berharap bisa menemukan alat bukti baru jika terdapat ketidaksesuaian antara keterangan dan rekonstruksi,” jelasnya pada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Hasil rekonstruksi menunjukkan bagaimana korban dicekik hingga lemas, kemudian dibenturkan ke pohon. “Hasil visum memperkuat fakta bahwa ada benturan yang mengakibatkan kematian korban,” tambah Imam.

Motif Pembunuhan Berdasarkan Rasa Sakit Hati

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan motif di balik pembunuhan ini. Ternyata, motifnya adalah sakit hati. Korban, saat berboncengan menuju Wonogiri, diduga mengucapkan kalimat yang menyinggung perasaan pelaku, yang berkaitan dengan doa agar orang tua pelaku cepat meninggal. “Pelaku merasa tersinggung dan memutuskan untuk melakukan tindakan keji ini,” kata Andin.

Setelah membunuh, pelaku tidak berhenti di situ. Ia membawa jasad korban ke dalam hutan, menggunakan kabel jaringan internet yang ada di lokasi untuk mencekik istrinya. Ia bahkan membenturkan kepala korban ke pohon hingga korban tak bernyawa. Setelah memastikan korban tewas, pelaku menutupi jasad dengan karung dan membawanya sejauh 200 meter ke dalam hutan sebelum meninggalkan lokasi tersebut.

Upaya Pelaku Mengelabui Teman Korban

Tak puas dengan tindakannya, HTN berusaha untuk mengelabui teman korban dengan mengirim pesan WhatsApp yang seolah-olah ditulis oleh korban. Pesan tersebut mengklaim bahwa korban dalam keadaan terancam oleh sekelompok orang mabuk. “Pelaku ingin menciptakan kesan bahwa kematian korban disebabkan oleh pengeroyokan,” tambah Andin.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kasus ini, termasuk kabel, pakaian korban, KTP, buku nikah, dan dua ponsel yang merupakan milik korban dan pelaku. HTN kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Implikasi bagi Masyarakat

Kasus ini tidak hanya menyoroti tindak kekerasan dalam rumah tangga, tetapi juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya komunikasi yang baik dalam sebuah hubungan. Dengan meningkatnya angka kekerasan domestik, penting untuk meningkatkan kesadaran dan memberi dukungan kepada korban untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan. Polisi pun menghimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya perilaku kekerasan di lingkungan sekitar, guna mencegah terjadinya kasus-kasus yang lebih parah.