AS Jatuhkan Sanksi Terhadap Pejabat ICC Terkait Penangkapan Netanyahu
Amerika Serikat (AS) pada Rabu mengumumkan sanksi terhadap empat pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC), termasuk seorang hakim yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu, serta mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Sanksi ini merupakan respons atas tindakan yang dianggap AS sebagai ancaman terhadap kepentingan nasionalnya.
Departemen Keuangan AS memasukkan nama Nicolas Yann Guillou, Nazhat Shameem Khan, Mame Mandiaye Niang, dan Kimberly Prost dalam daftar orang-orang yang dijatuhi sanksi ekonomi dan perdagangan, atau Specially Designated Nationals (SDN). Sanksi ini diberikan mengingat Guillou yang merupakan hakim asal Prancis di Divisi Pra-Peradilan I ICC, yang pada November 2024 mengesahkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant dengan tuduhan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Sebagai tambahan, dua wakil jaksa penuntut, Khan dan Niang, dijatuhi sanksi karena dianggap berupaya mendukung tindakan ICC yang dianggap tidak sah terhadap Israel, termasuk upaya menegakkan perintah penangkapan tersebut. Penjatuhan sanksi ini berdasarkan Perintah Eksekutif 14203 yang ditetapkan AS, yang menyasar “upaya bermusuhan ICC” terhadap AS dan Israel.
Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, mengungkapkan bahwa keempat pejabat tersebut berusaha untuk “menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut warga AS atau Israel tanpa persetujuan dari kedua negara.” Ia menekankan bahwa AS menolak politisasi ICC dan menganggap pengadilan internasional tersebut sebagai ancaman bagi keamanan nasional AS dan Israel.
Sebagai dampak dari sanksi ini, semua aset dan kepentingan keempat pejabat ICC di AS diblokir, termasuk entitas yang memiliki 50 persen saham di tangan mereka. Departemen Keuangan juga menerbitkan Lisensi Umum yang memungkinkan penyelesaian transaksi hingga 19 September, di mana pembayaran yang dilakukan harus masuk ke rekening tertahan di AS.
Tindakan sanksi ini semakin memperburuk ketegangan antara ICC dan AS, terutama karena AS tidak menjadi anggota dari lembaga peradilan internasional tersebut. Sebelumnya, pada Februari, pemerintahan Trump juga menjatuhkan sanksi serupa kepada ICC dan Jaksa Karim Khan, dengan tuduhan yang serupa.
Ketegangan ini muncul di tengah situasi serius di Gaza, di mana lebih dari 62 ribu warga Palestina dilaporkan telah terbunuh sejak Oktober 2023 akibat serangan Israel, yang juga menyebabkan kehancuran besar di wilayah tersebut dan memicu kelaparan yang meluas. Sanksi terbaru ini menjadi bagian dari respons AS terhadap tindakan ICC dalam menangani isu-isu sensitif terkait Israel dan Palestina.
Dengan latar belakang yang kompleks ini, tindakan AS jelas menunjukkan upayanya untuk mempertahankan kedaulatan dan kepentingan nasional dalam menghadapi tantangan yang muncul dari arena internasional, khususnya terkait dengan kebijakan luar negeri dan keamanan.