Nasional

KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE, Kerugian Negara 15 Juta Dolar AS

Avatar photo
5
×

KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE, Kerugian Negara 15 Juta Dolar AS

Sebarkan artikel ini

KPK Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kesepakatan jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan Komisaris Utama PT IAE, Aryo Sadewo, yang berlangsung pada Selasa (19/8).

Aryo Sadewo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi antara kedua perusahaan tersebut selama periode 2017 hingga 2021. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kesaksian Aryo penting untuk memahami proses dan kesepakatan kerja sama yang melibatkan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen RKAP tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE. Meskipun demikian, kesepakatan akhirnya tercapai pada 2 November 2017, di mana dokumen kerja sama ditandatangani setelah melewati beberapa tahapan. Sebagai bagian dari kesepakatan, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS pada 9 November 2017.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE dari tahun 2006 hingga 2023, serta Danny Praditya, yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN pada periode 2016 hingga 2019. Berdasarkan laporan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai 15 juta dolar AS.

Penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi ini bertujuan untuk mengungkap lebih dalam mengenai alur dan penyimpangan yang terjadi dalam kesepakatan jual beli gas tersebut. KPK berharap melalui pemeriksaan saksi-saksi, fakta-fakta yang merugikan negara dapat terungkap.

Sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi, KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan yang merugikan keuangan negara. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam dan energi nasional.

KPK terus mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pengawasan terhadap korupsi. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisasi di masa mendatang.

Penyelidikan ini tentunya akan menjadi perhatian publik, mengingat signifikansi transaksi dalam sektor energi bagi perekonomian nasional. KPK berkomitmen untuk transparan dalam setiap langkah penyelidikan yang dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Kongres pengawasan nasional, melalui kampanye anti-korupsi, telah diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memerangi praktik korupsi di semua lini, khususnya dalam sektor yang berkaitan dengan sumber daya alam dan energi.

Dengan demikian, rakyat diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga turut serta dalam mengawasi pengelolaan aset-aset negara demi kepentingan bersama dan keberlanjutan pembangunan nasional.