Berita

Klarifikasi Kenaikan Gaji dan Tunjangan Anggota DPR: Tidak Ada Perubahan Sejak 2010

Avatar photo
4
×

Klarifikasi Kenaikan Gaji dan Tunjangan Anggota DPR: Tidak Ada Perubahan Sejak 2010

Sebarkan artikel ini

Klarifikasi Kenaikan Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengeluarkan pernyataan resmi untuk menanggapi rumor mengenai kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI untuk periode 2024-2029. Menurut Adies, informasi tersebut tidak akurat, karena anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas yang selama ini dinikmati.

Adies menjelaskan bahwa pemerintah pusat, melalui Sekretariat Negara, telah memutuskan untuk mengalihkan fungsi rumah dinas yang selama ini digunakan oleh anggota Dewan. Sebagai pengganti, anggota DPR akan menerima tunjangan perumahan sebesar sekitar Rp50 juta per bulan. “Saya perlu meluruskan, setelah memeriksa kembali dengan Kesekjenan DPR RI, tidak ada kenaikan gaji anggota DPR RI. Tunjangan yang ada telah dikonversi menjadi tunjangan perumahan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu (20/8/2025).

Dalam penjelasan lebih lanjut, Adies mengklarifikasi isu mengenai tunjangan beras anggota DPR, yang selama ini kabarnya akan naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta. Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam tunjangan tersebut, yang masih tetap sebesar Rp200.000 per anggota per bulan. “Kami ingin menekankan bahwa setiap anggota DPR hanya menerima tunjangan beras sebesar Rp200.000. Tidak ada kenaikan sejak tahun 2010,” jelasnya.

Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran masyarakat terkait pengeluaran pemerintah dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Kenaikan tunjangan atau gaji bagi pejabat publik sering kali menjadi sorotan, terlebih ketika masyarakat tengah menghadapi berbagai tantangan ekonomi. Keterbukaan dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Dalam konteks ini, klarifikasi Adies membawa angin segar bagi masyarakat yang khawatir mengenai potensi pemborosan anggaran negara. Masyarakat perlu mengetahui bahwa transparansi dalam pengelolaan tunjangan dan gaji anggota Dewan bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi juga hak publik untuk mengetahuinya.

Lebih lanjut, keputusan pemerintah mengenai tunjangan perumahan dan pemotongan fasilitas rumah dinas dapat dilihat sebagai langkah menuju efisiensi pengeluaran negara. Ini juga sejalan dengan tuntutan masyarakat agar pemerintahan lebih responsif terhadap pemanfaatan anggaran di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kendati ada anggapan bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta terdengar cukup tinggi, penting untuk mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhinya, seperti lokasi dan biaya hidup di Jakarta, di mana banyak anggota DPR berkantor. Namun, transparansi mengenai biaya ini harus dijaga agar tidak menimbulkan preseden buruk di mata publik.

Menghadapi situasi ini, Adies Kadir berharap masyarakat dapat lebih memahami keputusan yang diambil oleh DPR RI dan pemerintah. Dengan demikian, diharapkan akan terbuka dialog yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat.

Dengan penegasan ini, DPR RI menunjukkan komitmennya untuk tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan kebijakan, sehingga diharapkan dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.