Nasional

KBRI Dili Investigasi Kasus WNI Tewas di Timor Leste

Avatar photo
5
×

KBRI Dili Investigasi Kasus WNI Tewas di Timor Leste

Sebarkan artikel ini

Kasus Warga Indonesia Tewas di Timor Leste: KBRI Dili Terus Koordinasi untuk Penyelidikan

Jakarta – Setelah insiden tewasnya seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Timor Leste, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Dili berkomitmen untuk terus menjalin koordinasi dengan aparat setempat, Polres Belu, dan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI. Hal ini disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, di Jakarta.

Menurut Judha, KBRI Dili menerima laporan mengenai kejadian tersebut pada 17 Agustus 2025. Seorang WNI bernama AB ditemukan tewas dengan luka tembak di Fatumea Suai, Distrik Covalima, Timor Leste. Menurut informasi yang dihimpun, pada 16 Agustus 2025, sebanyak 20 WNI memasuki kawasan hutan di Fatumea untuk berburu hewan liar, seperti babi hutan dan ayam hutan. Mereka melintas perbatasan tanpa melalui jalur resmi.

Kelompok berburu tersebut terpisah menjadi empat kelompok. Di tengah malam, suara tembakan terdengar, dan para pemburu melarikan diri ke arah perbatasan RI-Timor Leste. Namun, setelah pencarian di keesokan harinya, AB didapati tidak kembali dan ditemukan tewas dengan luka tembak, sementara jenazahnya kemudian dibawa ke Atambua.

Keluarga dan rekan AB tidak melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang baik di Indonesia maupun di Timor Leste. Seluruh proses pencarian dan evakuasi dilakukan secara mandiri oleh keluarga. Proses penyelidikan tampak terhambat karena pihak keluarga menolak dilakukan otopsi. “Saat ini, jenazah sudah dimakamkan oleh keluarga,” ungkap Judha.

Pihak otoritas Timor Leste telah berkoordinasi dengan KBRI Dili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai insiden ini. Seiring berjalannya waktu, KBRI Dili memastikan akan melanjutkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memperjelas keadaan yang sebenarnya.

Dalam konteks ini, Kementerian Luar Negeri RI mengimbau kepada seluruh warga Indonesia, khususnya yang tinggal di perbatasan, untuk tidak melakukan aktivitas berburu dengan melintasi perbatasan secara ilegal. Tindakan ini tak hanya berisiko pada keselamatan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman mengenai hukum dan regulasi perbatasan bagi warga negara. KBRI Dili berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan informasi yang diperlukan bagi WNI di luar negeri dalam menghadapi situasi darurat. Dengan upaya koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.