Tiga Orang Terlibat Pengeroyokan hingga Korban Tewas di Blitar
BLITAR – Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian terjadi di Kelurahan Karangsari, Blitar. Polisi telah menetapkan satu tersangka baru, EGA, yang ditangkap di Jakarta melalui kerja sama dengan Subdit 3 Reskrim Polda Metro Jaya. Dengan demikian, total pelaku yang ditangkap menjadi tiga orang, yakni MS (40), LG (26), dan EGA.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan peristiwa ini bermula ketika korban, Danang (34), menyinggung salah satu pelaku. LG kemudian melakukan pemukulan dan penginjakan terhadap korban, diikuti oleh MS dan EGA yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut. Korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya akibat luka parah di leher dan kepala.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang dapat dikenakan hukuman hingga 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pelaku diadili secara adil.