Berita

WNA Malaysia Diciduk Imigrasi Blitar Tanpa Dokumen Resmi

Avatar photo
5
×

WNA Malaysia Diciduk Imigrasi Blitar Tanpa Dokumen Resmi

Sebarkan artikel ini

Imigrasi Blitar Amankan Warga Negara Malaysia Tanpa Dokumen Resmi

Kantor Imigrasi Blitar menangkap warga negara Malaysia berinisial MHK yang diduga tinggal di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka patroli rutin dan pemeriksaan lapangan terhadap warga asing.

MHK tidak dapat menunjukkan dokumen resmi ketika diminta oleh petugas. Berdasarkan pelanggaran ini, MHK dijerat dengan Pasal 116 jo Pasal 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam dengan hukuman pidana kurungan dan denda.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian. “Kami tidak akan memberi toleransi kepada WNA yang tidak mematuhi ketentuan. Ini penting untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban,” ujarnya.

Saat ini, MHK sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tulungagung, dan jika terbukti bersalah, ia akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga negara asing di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan keimigrasian dan menjaga ketaatan administratif. Penegakan hukum ini pun berkontribusi pada keamanan dan ketertiban di masyarakat.