Nasional

Ronald Tannur Terima Remisi 4 Bulan dalam Kasus Kematian Dini Sera

Avatar photo
4
×

Ronald Tannur Terima Remisi 4 Bulan dalam Kasus Kematian Dini Sera

Sebarkan artikel ini

Remisi Ronald Tannur: 4 Bulan Pengurangan Hukuman di Hari Kemerdekaan

Jakarta – Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, menerima remisi hukuman selama empat bulan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, yang mengonfirmasi bahwa Ronald mendapatkan remisi umum selama satu bulan dan remisi dasawarsa selama tiga bulan.

Remisi umum diberikan setiap tahun pada 17 Agustus, yang diperuntukkan bagi narapidana yang telah menjalani masa hukuman antara enam hingga dua belas bulan. Dalam kasus ini, Ronald memenuhi syarat tersebut. Sementara itu, remisi dasawarsa ditujukan untuk narapidana yang menjalani hukuman penjara yang lebih lama, dan besarannya adalah satu per dua belas dari total masa pidana. Namun, maksimal pengurangan hukuman yang dapat diberikan melalui remisi dasawarsa adalah tiga bulan.

“Remisi ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Rika.

Ronald Tannur sebelumnya dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera. Namun, Kementerian Kejaksaan mengajukan kasasi atas vonis tersebut, dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan tersebut. Akhirnya, Ronald dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun oleh majelis hakim kasasi, sehingga vonis bebas yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama menjadi batal demi hukum.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa dakwaan alternatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum, yaitu pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terbukti. Hal ini menjadikan Ronald Tannur harus menjalani masa hukuman yang lebih berat setelah sebelumnya dinyatakan tidak bersalah.

Kasus tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terkait proses hukum yang dilalui oleh Ronald. Kejaksaan Agung juga melanjutkan proses hukum yang menjerat majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas pada Ronald, yang ditangkap karena diduga menerima suap dari pengacara dan ibunda Ronald, Lisa Rachmat dan Meirizka.

Perkembangan terbaru mengenai kasus ini menunjukkan adanya upaya penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat berharap agar kasus hukum lainnya dapat diproses secara adil tanpa intervensi atau penyimpangan dari ketentuan hukum yang berlaku.

Remisi yang diterima Ronald Tannur menjadi salah satu sorotan media, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan proses hukum dan dugaan korupsi di kalangan aparat penegak hukum. Hal ini menegaskan pentingnya pengawasan dan reformasi dalam sistem peradilan agar keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak manapun.

Dalam konteks peringatan HUT Kemerdekaan RI, remisi yang diberikan diharapkan dapat dijadikan momentum bagi seluruh narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan tekad yang lebih baik. Setiap narapidana memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan kedua dalam hidupnya, dan pemerintah terus berupaya memberikan pembinaan serta pengawasan yang tepat untuk menghindari terjadinya kasus serupa di masa mendatang.