Berita

Pencuri Motor di Ponorogo Ditangkap Usai Kejaran Polisi

Avatar photo
5
×

Pencuri Motor di Ponorogo Ditangkap Usai Kejaran Polisi

Sebarkan artikel ini

Aksi Pencurian Motor Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap di Ponorogo

Ponorogo – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap seorang pria berinisial NK (35) asal Sumatra Selatan. Pelaku ditangkap setelah mencoba membawa kabur motor Honda Vario milik warga di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 13.00 WIB saat korban berada di dalam rumah. Istri korban melihat pelaku membawa motor yang diparkir di depan dengan kunci masih menempel. “Istri korban berteriak ‘maling!’ dan berusaha mengejar, tetapi tidak berhasil. Kerugian yang dialami korban diperkirakan sekitar Rp 22 juta,” ungkap Andin dalam keterangan pers, Senin (18/8/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan mendalam. Pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil mengamankan NK di Jalan Batoro Katong. Pada saat ditangkap, pelaku sedang berjalan kaki mencari motor lain yang diparkir dengan kunci masih tertinggal.

“Dia sebelumnya berencana untuk kembali beraksi, tetapi berhasil kita amankan sebelum itu terjadi,” tambah Andin. Awalnya, NK bersedia menunjukkan barang bukti motor curian. Namun, saat dalam perjalanan, ia berusaha melarikan diri dengan mendorong petugas yang mengawalnya, memaksa polisi untuk mengambil tindakan tegas.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa NK adalah residivis kambuhan yang sudah menjalani hukuman sebanyak empat kali sebelumnya. Ia pernah dipenjara di Lapas Bantul untuk kasus pencurian handphone dan di Lapas Magelang untuk kasus pencurian motor. “Tersangka mengaku telah menjual motor curiannya kepada seseorang di Terminal Klaten, Jawa Tengah, tetapi belum menerima uang karena diturunkan di Prambanan, Sragen,” jelas Andin.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk jaket abu-abu, celana jeans biru, tas hitam, dan topi hitam. Dari korban, petugas menyita BPKB motor Honda Vario putih bernopol AE 3711 UN tahun 2022.

Saat ini, NK ditahan di Rutan Polres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dan Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kejadian ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan. Menyusul meningkatnya kasus pencurian motor di berbagai daerah, warga diharapkan lebih proaktif dalam menjaga kendaraan mereka, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan dan parkir di tempat yang aman. Otoritas setempat juga diharapkan lebih intensif dalam melakukan patroli guna mencegah aksi kriminal serupa di masa mendatang.