Nasional

Tak Ada Pajak Baru, Target Penerimaan Pajak di RAPBN 2026 Ditetapkan Rp2.357,7 Triliun

Avatar photo
8
×

Tak Ada Pajak Baru, Target Penerimaan Pajak di RAPBN 2026 Ditetapkan Rp2.357,7 Triliun

Sebarkan artikel ini

Tak Ada Pajak Baru dalam Rencana RAPBN 2026

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan memperkenalkan jenis pajak baru dalam upaya mencapai target penerimaan pajak yang meningkat sebesar 13,5 persen pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers terkait RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan yang akan diterapkan masih sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam konteks ini, penerimaan pajak tahun depan ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun, angka yang dinilai ambisius oleh Menkeu.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak, Sri Mulyani menekankan pentingnya reformasi internal daripada mencari sumber pendapatan baru dari luar. “Kami akan lebih fokus pada pemanfaatan Coretax dan sinergi dalam pertukaran data antara kementerian dan lembaga,” ujarnya. Menkeu menyatakan bahwa kolaborasi antar instansi akan diintensifkan untuk memastikan akurasi dan kecepatan dalam pengumpulan data.

Reformasi sistem pemungutan pajak juga akan menjadi perhatian utama. Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah berencana untuk memperbaiki pemungutan pajak atas transaksi digital, baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, program kerja sama dalam analisis data, pengawasan, dan kepatuhan perpajakan akan dioptimalkan guna meningkatkan efisiensi.

Kenaikan target penerimaan tersebut juga didasarkan pada proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen untuk RAPBN 2026. Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa elastisitas penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hampir mendekati 7-9 persen, sehingga peningkatan tambahan sekitar 5 persen dapat dicapai melalui berbagai strategi yang telah direncanakan.

Di samping peningkatan penerimaan pajak, pemerintah juga menargetkan rasio perpajakan yang lebih tinggi, yaitu sebesar 10,47 persen dari PDB. Sebagai perbandingan, rasio perpajakan pada tahun 2023 diperkirakan sebesar 10,31 persen, yang turun menjadi 10,08 persen pada 2024, dan 10,03 persen di 2025.

Selain pajak, pemerintah juga memfokuskan perhatian pada penerimaan bea dan cukai yang ditargetkan tumbuh 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun. Dengan demikian, total penerimaan perpajakan pada RAPBN 2026 ditetapkan sebesar Rp2.692 triliun, tumbuh 12,8 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan sebesar Rp455 triliun, mengalami penyesuaian turun sebesar 4,7 persen dari proyeksi 2025. Dalam keseluruhan, pendapatan negara diproyeksikan mencapai Rp3.147,7 triliun, dengan pertumbuhan sekitar 9,8 persen dan rasio pendapatan sebesar 12,24 persen pada RAPBN 2026.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah optimis dapat mencapai target yang ditetapkan sambil tetap mengikuti sistem perpajakan yang ada.