Berita

Sopir Penabrak Anggota Polres Blitar Ditangkap, Proses Hukum Berlanjut

Avatar photo
6
×

Sopir Penabrak Anggota Polres Blitar Ditangkap, Proses Hukum Berlanjut

Sebarkan artikel ini

Pengemudi Tabrak Anggota Polres Blitar Ditetapkan sebagai Tersangka

BLITAR – Seorang pengemudi mobil pick-up berinisial LA (17) asal Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak anggota Satlantas Polres Blitar saat menjalankan operasi lalu lintas. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2025, di Jalan Umum Desa Duren, Kecamatan Talun.

Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Rio Angga Prasetyo, menyampaikan bahwa meskipun tersangka masih di bawah umur, proses hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, LA ditahan di Polres Blitar, sementara penumpangnya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

Mobil pick-up dengan nomor polisi AG 8068 KL yang terlibat dalam kecelakaan tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti. Anggota Satlantas yang ditabrak, Aipda Z, saat ini tengah menjalani perawatan di RS Persada Malang.

Insiden ini mencerminkan tantangan di sektor keselamatan lalu lintas di Blitar, dimana baik pengemudi maupun penegak hukum berpotensi menghadapi risiko yang tinggi dalam menjalankan tugas. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan mematuhi aturan lalu lintas untuk mencegah kejadian serupa.