Nasional

KPK Panggil Komisaris Utama DNR Logistics Terkait Kasus Korupsi Bansos Kemensos

Avatar photo
5
×

KPK Panggil Komisaris Utama DNR Logistics Terkait Kasus Korupsi Bansos Kemensos

Sebarkan artikel ini

KPK Panggil Komisaris Utama DNR Logistics Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang berhubungan dengan pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Tanoesoedibjo berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pemeriksaan atas nama BRT, Komut PT Dosni Roha Logistik,” ujarnya pada Kamis, menandakan langkah lanjutan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

KPK sebelumnya telah memanggil lima orang saksi lain terkait kasus ini, termasuk dua aparatur sipil negara (ASN) dari Kemensos, yakni Ibnu Solihin dan Fathin Chamama. Tiga saksi lainnya meliputi Kanisius Jerry Tengker (Direktur Utama DNR Logistics 2018-2022), Herry Tho (Direktur Operasional DNR Logistics 2021-2024), serta Gary Judianto Tanoesoedibjo (Direktur DNR dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Storesend Elogistics Indonesia).

Penyidikan kasus ini dimulai sejak 13 Agustus 2025, di mana KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, identitas dan jumlah tersangka tersebut belum diklarifikasi oleh KPK.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya di Kemensos, yang berfokus pada dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Dalam pengusutan tersebut, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi salah satu tersangka.

Tindak lanjut KPK terhadap masalah ini berlanjut, termasuk penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020-2021. Selain itu, pada 26 Juni 2024, KPK juga mengumumkan dimulainya penyidikan terkait pengadaan bantuan sosial presiden di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Kasus ini menyoroti perhatian KPK dalam penanganan dugaan korupsi di sektor bantuan sosial, yang menjadi sangat penting mengingat dampaknya terhadap masyarakat yang membutuhkan. KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi dan membongkar praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan KPK dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan memastikan bahwa bantuan sosial yang seharusnya diterima oleh masyarakat sampai pada penerima yang berhak, tanpa adanya intervensi korupsi.