Berita

13 Ribu Warga Blitar Belum Perekaman KTP-el, Dispendukcapil Imbau Segera Daftar

Avatar photo
6
×

13 Ribu Warga Blitar Belum Perekaman KTP-el, Dispendukcapil Imbau Segera Daftar

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 13 Ribu Warga Blitar Belum Rekam KTP-el

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar mengungkapkan bahwa sekitar 13.000 warga di daerah tersebut belum melakukan perekaman untuk KTP-elektronik (KTP-el). Mayoritas dari mereka adalah pemula berusia 17 tahun yang akan genap pada akhir Desember 2025.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menjelaskan bahwa banyak warga yang keliru memahami bahwa perekaman hanya bisa dilakukan saat berusia 17 tahun. Sesuai peraturan, perekaman dapat dimulai sejak usia 16 tahun, sementara pencetakan KTP-el baru dilakukan ketika berusia 17 tahun.

“Jumlah 13.000 ini cukup signifikan. Pada April 2026, kami akan melakukan pembersihan data dan melakukan konfirmasi ke desa-desa untuk memastikan status warga, apakah masih ada, sudah meninggal, atau pindah,” ungkap Tunggul.

Dispendukcapil mengimbau kepada seluruh warga, khususnya pemula, untuk segera melakukan perekaman KTP-el. Upaya ini penting agar data kependudukan Kabupaten Blitar, yang saat ini berjumlah 1,2 juta penduduk, tetap akurat dan dapat diandalkan. Ini menjadi langkah penting dalam rangka memperkuat basis data kependudukan di tengah dinamika social-politik yang tengah berlangsung.