Nasional

KPK Cekal Tiga Orang Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Avatar photo
6
×

KPK Cekal Tiga Orang Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Sebarkan artikel ini

KPK Cegah Beberapa Pihak Bepergian Terkait Kasus Dugaan Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah preventif dengan mencegah beberapa individu, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri. Tindakan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pencegahan bukan berarti bahwa mereka adalah tersangka, melainkan orang-orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang sedang ditangani. “Kami mencegah mereka agar saat diperlukan untuk memberikan keterangan, tidak berada di luar negeri,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa malam.

Asep menegaskan bahwa keputusan untuk mencegah individu tersebut diambil berdasarkan penilaian kemampuan mereka untuk meninggalkan Indonesia. “Kami khawatir mereka tidak dapat dihubungi ketika dibutuhkan,” ungkapnya. Selain itu, ia menambahkan, orang-orang yang dicegah dinilai memiliki informasi penting terkait persoalan tersebut, termasuk perwakilan dari agensi perjalanan haji.

Pencegahan ini diumumkan setelah KPK resmi memulai penyidikan terkait dugaan korupsi yang telah mencuat sejak 9 Agustus 2025. Pada hari itu, KPK juga meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas. Momen ini menjadi penting karena KPK sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terkait kerugian negara yang ditimbulkan. Dalam perkembangan terbaru, KPK mengindikasikan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Sehari setelah pengumuman penyidikan, KPK turut mencegah dua individu lain yang terlibat, yaitu mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur. Langkah-langkah ini diambil menyusul penemuan sejumlah kejanggalan yang diungkap oleh Panitia Khusus Angket Haji DPR RI, terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu fokus utama Pansus Angket adalah pembagian kuota 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, di mana 10.000 ditujukan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Penyetaraan kuota tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menegaskan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler.

KPK berharap, melalui langkah pencegahan ini, mereka dapat mengumpulkan bukti dan keterangan yang lebih jelas untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat penting dan menyangkut pelayanan ibadah haji, yang merupakan salah satu rukun Islam bagi umat Muslim.

Keberanian KPK untuk bertindak tegas dalam mengusut kasus ini mendapatkan apresiasi masyarakat, yang berharap transparansi dan keadilan dapat terwujud dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.