Pemprov DKI Jakarta Tindak Tegas Armada Truk Pembuang Limbah ke Drainase
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap tiga armada truk pengangkut tinja yang kedapatan membuang limbah domestik ke saluran drainase di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur.
Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, menjelaskan bahwa kegiatan penelusuran dimulai pada tanggal 9-10 Agustus setelah adanya laporan dari media. Penemuan ini sangat meresahkan masyarakat, mengingat pembuangan limbah ke saluran drainase jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Pada Senin pagi, 11 Agustus 2025, satu kendaraan dengan nomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, kami berhasil mengungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, yaitu B 9422 TFA dan B 9225 QA,” ungkap Hugo dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip pada Selasa (12/8/2025).
Dari informasi yang dihimpun, armada B 9043 TNA diketahui adalah milik PT Putra Ogan Sejahtera, yang sebelumnya telah terjerat pelanggaran serupa sebanyak dua kali, masing-masing pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022. Dua armada lainnya, yaitu B 9225 QA dan B 9422 TFA, diketahui milik perorangan, yang masing-masing dioperasikan oleh individu bernama M dan A.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pembuangan limbah domestik di Ibu Kota. Masyarakat sangat mengharapkan upaya serius dari pemerintah dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pencemaran yang dapat mengganggu kesehatan. Dalam konteks ini, tindakan tegas Pemprov DKI Jakarta menjadi sinyal positif untuk kelestarian lingkungan.
Hugo Efraim menambahkan, penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib. “Kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manapun terkait pembuangan limbah secara ilegal,” tegasnya.
Penindakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Memastikan bahwa setiap individu dan instansi bertanggung jawab atas pengelolaan limbah adalah kunci untuk menciptakan Jakarta yang lebih sehat dan bersih.
Reaksi masyarakat terhadap penindakan ini cukup positif. Banyak yang berharap agar langkah serupa dapat dilakukan secara konsisten, sehingga Jakarta tidak lagi menjadi tempat pembuangan limbah sembarangan. Sebagai ibukota, sangat penting bagi Jakarta untuk bisa menjadi contoh dalam pengelolaan lingkungan yang baik.
Dengan tindakan ini, diharapkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Jakarta dapat terjaga, serta dapat meminimalisir risiko pencemaran lingkungan yang kian marak. Dalam upaya mencapai kota yang lebih bersih dan nyaman, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan.