Nasional

KPK Ungkap Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji Capai Rp1 Triliun

Avatar photo
4
×

KPK Ungkap Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji Capai Rp1 Triliun

Sebarkan artikel ini

KPK Ungkap Kerugian Negara di Kasus Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji Mencapai Rp1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (9/8).

Budi menjelaskan bahwa perhitungan ini merupakan angka awal yang dilakukan oleh tim internal KPK. Meskipun demikian, diskusi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dilakukan untuk memperdalam analisis lebih lanjut. “Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” ujar Budi.

Proses penyidikan kasus ini dimulai pada tanggal 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Diskusi antara KPK dan BPK bertujuan untuk menghitung kerugian keuangan yang lebih akurat dari hasil investigasi.

Di sisi lain, hasil investigasi Pansus Angket Haji DPR RI mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu temuan utama adalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Pansus mencatat bahwa pembagian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mensyaratkan kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan kuota untuk haji reguler sebesar 92 persen.

Kementerian Agama pada tahun tersebut membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. Temuan ini menjadi sorotan utama dalam penyidikan lebih lanjut oleh KPK.

Penting untuk dicatat bahwa selain KPK, Pansus Angket Haji DPR juga memfokuskan perhatian pada penyimpangan lain yang terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji, termasuk prosedur dan alokasi kuota yang dianggap tidak transparan.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap tuntas kasus ini agar tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban. Dengan adanya kerja sama antara KPK dan BPK, diharapkan fakta-fakta yang ada dapat terungkap secara jelas, sehingga negara dapat segera menindaklanjuti kerugian yang ditimbulkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi berusaha untuk memastikan pengelolaan ibadah haji yang lebih baik dan transparan di masa mendatang, guna mencegah terulangnya kasus serupa. Penanganan yang serius terhadap dugaan korupsi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas sektor keagamaan di Indonesia.

KPK juga menginginkan agar publik tetap bersikap kritis dan aktif dalam mengawasi pengelolaan dana haji, sehingga setiap penyimpangan dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti. Karena itu, pemantauan dan partisipasi masyarakat menjadi aspek penting dalam menciptakan sistem yang bersih dan akuntabel.

Penanganan kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan diharapkan dapat menyentuh aspek reformasi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, demi memastikan bahwa semua jemaah mendapatkan haknya dengan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.