Nasional

BPKP Klarifikasi Soal Auditor dalam Kasus Korupsi Importasi Gula

Avatar photo
3
×

BPKP Klarifikasi Soal Auditor dalam Kasus Korupsi Importasi Gula

Sebarkan artikel ini

Klarifikasi BPKP Terkait Kasus Audit Importasi Gula

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan bahwa audit terhadap kasus importasi gula dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan mematuhi standar audit yang berlaku. Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, dalam keterangan resmi yang dirilis pada hari Kamis, di Jakarta.

Isu yang beredar menyebutkan bahwa auditor BPKP yang terlibat dalam kasus ini merupakan pegawai baru yang baru lulus seleksi administrasi sebagai Auditor Ahli Pertama pada tahun 2024. Gunawan menekankan bahwa tim auditor yang ditugaskan telah berpengalaman dan komitmen dalam melaksanakan tugas mereka secara profesional dan independen. Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada anggota tim yang baru saja lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini.

“Kami menghargai hak setiap warga negara untuk menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan tugas BPKP. Namun, kami akan selalu mendampingi auditor kami yang sudah bekerja sesuai prosedur,” ungkapnya.

Kasus yang tengah dibahas merupakan tindak pidana korupsi dalam importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan antara tahun 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan setelah dinyatakan bersalah karena menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar. Tom Lembong didapati menerbitkan persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta, yang apabila tidak dibayar, dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang setelah Presiden Prabowo Subianto meneken keputusan abolisi yang menghapuskan tuntutan pidana terhadapnya. Proses pembebasan terjadi setelah Keputusan Presiden diserahkan kepada pihak Kejaksaan pada malam harinya, tepat saat Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB.

Abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana atau menghentikan proses hukum, dengan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tindakan ini menimbulkan diskusi di masyarakat mengenai integritas dalam pelaksanaan hukum dan peningkatan transparansi di sektor publik.

Kasus audit ini mencerminkan tantangan dalam menjaga akuntabilitas di institusi pemerintahan, terutama dalam menangani isu-isu yang mencakup dugaan korupsi. BPKP berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dengan integritas dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, serta berupaya menanggapi berbagai masukan dari masyarakat demi kepercayaan publik yang lebih baik.

Dengan demikian, BPKP berharap dapat menyelesaikan berbagai isu yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara, serta memberikan informasi yang jelas untuk mencegah mispersepsi di kalangan masyarakat.